HMI Ciputat Minta BGN Perkuat Transparansi dalam Penataan SPPG Program Makan Bergizi Gratis

HMI Ciputat Minta BGN Perkuat Transparansi dalam Penataan SPPG Program Makan Bergizi Gratis

Ketua Bidang Pemberdayaan Umat HMI Cabang Ciputat, Abudzar Al Gifari, menyatakan dukungan terhadap langkah Badan Gizi Nasional (BGN) menata ulang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Abudzar menilai penataan tersebut penting untuk memastikan program prioritas pemerintah berjalan efektif, tepat sasaran, serta dikelola secara profesional dan berkelanjutan. Ia mendorong evaluasi menyeluruh terhadap SPPG yang telah berjalan agar seluruh dapur pelayanan memenuhi standar operasional, kualitas layanan, dan ketentuan teknis yang ditetapkan.

“Penataan SPPG menjadi langkah strategis agar program MBG benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Namun prosesnya harus dilakukan secara transparan, objektif, dan tetap mengedepankan prinsip keadilan,” ujar Abudzar.

Sebelumnya, Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan pemerintah memprioritaskan pembenahan SPPG yang sudah berjalan sebelum membuka titik pelayanan baru. Kebijakan itu ditempuh melalui mekanisme moratorium sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan tata kelola agar program MBG dapat berjalan lebih efektif.

Menanggapi kebijakan tersebut, Abudzar menekankan moratorium semestinya menjadi momentum memperbaiki sistem, meningkatkan pengawasan, dan memastikan kualitas pelayanan, bukan sekadar menghentikan ekspansi program.

Ia menyampaikan sejumlah catatan yang dinilai perlu menjadi perhatian BGN dalam proses penataan SPPG. Pertama, BGN diminta memastikan seluruh SPPG yang telah beroperasi memenuhi standar petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP). SPPG yang tidak memenuhi ketentuan dan tidak menunjukkan perbaikan, menurutnya, perlu mendapat tindakan tegas.

Kedua, Abudzar menyoroti perlunya verifikasi ulang terhadap pengajuan titik SPPG yang tidak terealisasi, tidak memiliki kejelasan lokasi, maupun belum memiliki pengelola yang jelas. Ketiga, SPPG yang masih dalam tahap pembangunan juga dinilai perlu dievaluasi agar seluruh proses sesuai standar infrastruktur dan ketentuan BGN.

Keempat, ia meminta BGN mempertimbangkan SPPG baru yang telah selesai dibangun dan memenuhi persyaratan teknis, sehingga mitra yang sudah berproses tetap memperoleh kepastian.

“Moratorium harus dibarengi dengan komunikasi yang baik. Jangan sampai kebijakan penataan mengabaikan pihak-pihak yang sudah berproses dan telah memenuhi persyaratan,” tegasnya.

Abudzar berharap penataan SPPG dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap program MBG serta memastikan manfaatnya dirasakan secara luas. “Yang terpenting adalah memastikan MBG berjalan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.