Pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Manado (Unima) untuk Tahun Akademik 2026–2027 menjadi sorotan setelah sejumlah peserta asal Kabupaten Minahasa Selatan menyampaikan keberatan resmi terhadap hasil seleksi.
Keberatan muncul karena seluruh peserta dari Minahasa Selatan yang mengikuti jalur seleksi Fakultas Kedokteran dinyatakan tidak lolos. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme penilaian, pelaksanaan ujian berbasis komputer, hingga keterbukaan hasil seleksi.
Para peserta menyampaikan sejumlah keluhan selama ujian berlangsung. Keluhan tersebut antara lain keterbatasan waktu pengerjaan, dugaan kendala jaringan, lambatnya perpindahan halaman soal, serta kesulitan memperoleh informasi nilai setelah pengumuman kelulusan.
Kondisi itu mendorong peserta mengajukan surat keberatan dan meminta evaluasi terhadap proses seleksi. Mereka juga meminta penjelasan resmi mengenai proses seleksi, mekanisme penilaian, serta akses terhadap hasil ujian masing-masing peserta.
Adapun peserta yang menyatakan keberatan terhadap hasil seleksi Fakultas Kedokteran Unima adalah Lionel Teguh Benedicto Tewal, Esther Zephaniah Rumagit, Given Elhope Suoth, Marcinli Jessy Mentu, Natalie Michelle Elizabeth Rawis, Claudia Sumangkut, Rivinia Jenniver Matulesi, Dion Repi, dan Majesty Evangelica Tombokan.
Polemik ini turut menyoroti pentingnya transparansi dalam seleksi pendidikan tinggi. Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi dibutuhkan untuk menjaga kepercayaan publik, terutama karena Fakultas Kedokteran merupakan program studi dengan tingkat persaingan tinggi dan keputusan kelulusan berdampak besar bagi peserta.
Sejumlah peserta juga mengaku kendala teknis pada komputer dan jaringan memengaruhi efektivitas waktu pengerjaan soal. Jika keluhan tersebut benar terjadi, evaluasi teknis dinilai penting untuk memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan yang setara saat mengikuti ujian.
Sementara itu, Ketua LSM Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI) Pusat, Tommy Turangan, menilai polemik ini perlu mendapat perhatian serius. Ia menekankan bahwa seleksi mahasiswa baru harus berlangsung objektif, transparan, profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun administratif.
Turangan menyatakan keberatan dari peserta seharusnya dipandang sebagai masukan yang perlu dijawab dengan data dan fakta. “Kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi dibangun melalui keterbukaan. Apabila muncul pertanyaan dari peserta, jawaban terbaik bukan berupa spekulasi, melainkan penjelasan resmi berbasis dokumen dan data yang dapat diuji,” ujarnya kepada awak media, Selasa (9/6/26) siang.
Ia juga mendorong evaluasi internal terhadap seluruh tahapan seleksi untuk memastikan tidak ada persoalan prosedural maupun teknis. Menurutnya, audit diperlukan sebagai instrumen untuk memastikan mekanisme berjalan sesuai standar. “Audit bukan bentuk tuduhan. Audit merupakan instrumen untuk memastikan seluruh mekanisme berjalan sesuai standar. Semakin transparan sebuah institusi, semakin kuat pula kepercayaan publik terhadap institusi tersebut,” tegasnya.
Seiring berkembangnya perhatian publik, sejumlah pihak menunggu penjelasan resmi terkait mekanisme seleksi dan pemeringkatan, standar kelulusan, sistem penilaian ujian, penanganan gangguan teknis selama tes, hak peserta untuk memperoleh informasi nilai, serta prosedur pengajuan keberatan dan sanggahan.