Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.930,55 per Kg untuk Periode 22–28 Juli 2026

Harga TBS Sawit Riau Naik, Umur 9 Tahun Capai Rp3.930,55 per Kg untuk Periode 22–28 Juli 2026

Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama tim penetapan menetapkan kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 22 hingga 28 Juli 2026. Kenaikan ini diharapkan menjadi kabar baik bagi petani kelapa sawit mitra plasma di Riau.

Dalam keputusan terbaru, kenaikan tertinggi terjadi pada kelompok umur tanaman 9 tahun, yakni naik Rp39,58 per kilogram atau 1,02 persen dibanding periode sebelumnya. Dengan kenaikan tersebut, harga pembelian TBS untuk kelompok umur 9 tahun ditetapkan menjadi Rp3.930,55 per kilogram untuk sepekan ke depan. Sementara itu, harga cangkang ditetapkan sebesar Rp18,27 per kilogram.

Kepala Disbun Riau, Supriadi, menyampaikan bahwa penetapan harga periode ini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025, dengan tabel rendemen berdasarkan hasil kajian PPKS Medan.

Supriadi menjelaskan, indeks K yang digunakan pada periode ini sebesar 93,39 persen. Ia juga menyebutkan adanya kenaikan harga penjualan minyak sawit mentah (CPO) sebesar Rp55,29 dan kernel sebesar Rp169,22 dibanding pekan sebelumnya.

Meski tren harga menunjukkan kenaikan, Disbun Riau mencatat masih ada persoalan di lapangan terkait kepatuhan sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Disbun Riau menyebut masih ditemukan PKS yang tidak melakukan penjualan pada periode perhitungan.

Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, tim penyusun menerapkan mekanisme “harga penyeimbang” sesuai Pasal 16 Permentan Nomor 13 Tahun 2024. Jika PKS tidak melakukan penjualan, maka harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi 2, harga yang dipakai merujuk pada harga rata-rata KPBN.

Pada periode ini, harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp15.660,00 per kilogram, sedangkan harga kernel KPBN berada di angka Rp14.035,00 per kilogram. Ketergantungan pada harga rata-rata akibat tidak adanya transaksi dari sejumlah PKS terus menjadi sorotan, karena transparansi data penjualan dinilai berpengaruh terhadap penetapan harga yang dianggap adil bagi petani.

Disbun Riau juga menilai perbaikan tata kelola penetapan harga perlu dikawal, mengingat sektor perkebunan sawit di Riau selama ini kerap diwarnai persoalan ketimpangan posisi tawar antara petani mitra dan korporasi PKS. Menurut Supriadi, upaya penguatan transparansi penetapan harga terus didorong agar sejalan dengan aturan dan memberi kepastian bagi kedua belah pihak.

“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau,” kata Supriadi.