Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Januari 2026 Ditentukan, Tertinggi Rp3.283,26 per Kg

Harga TBS Sawit Kalbar Periode III Januari 2026 Ditentukan, Tertinggi Rp3.283,26 per Kg

Pontianak—Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Provinsi Kalimantan Barat menetapkan harga TBS Periode III Januari 2026 dalam rapat pada Kamis, 22 Januari 2026. Rapat diikuti unsur Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten, perusahaan kelapa sawit (PKS), serta perwakilan kelembagaan pekebun.

Dalam rapat tersebut, disepakati harga crude palm oil (CPO) sebesar Rp14.028,16 per kilogram dan harga kernel sebesar Rp11.239,83 per kilogram, masing-masing tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktor Indeks “K” ditetapkan sebesar 91,61 persen.

Berdasarkan harga CPO, kernel, dan Indeks K, tim menetapkan patokan harga TBS untuk berbagai kelompok umur tanaman. Untuk tanaman umur 3 tahun, harga TBS ditetapkan Rp2.455,47 per kilogram. Harga meningkat seiring usia tanaman dan mencapai nilai tertinggi pada kelompok umur 10 hingga 20 tahun, yakni Rp3.283,26 per kilogram.

Adapun harga TBS untuk umur tanaman 21 tahun ditetapkan Rp3.226,98 per kilogram, umur 22 tahun Rp3.212,59 per kilogram, umur 23 tahun Rp3.136,76 per kilogram, umur 24 tahun Rp3.032,67 per kilogram, dan umur 25 tahun Rp2.935,00 per kilogram.

Tim menjelaskan, patokan harga tersebut berlaku untuk Periode III Januari 2026, yakni pembayaran TBS pada tanggal 16 sampai 22 Januari 2026.

Dalam kesepakatan rapat, juga ditegaskan bahwa sejumlah perusahaan tidak diikutkan dalam perhitungan harga TBS, baik untuk komponen CPO maupun inti sawit (IS), karena harga yang disampaikan berada di atas atau di bawah 2,5 persen dari harga rata-rata Kalimantan Barat. Selain itu, terdapat perusahaan yang tidak menyampaikan data kontrak CPO dan kernel pada periode ini.

Penetapan harga TBS disebut tetap mengacu pada rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 tanggal 7 Agustus 2018. Tim juga menegaskan kewajiban seluruh perusahaan peserta untuk hadir dalam rapat penetapan Indeks K dan harga TBS sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 Tahun 2022.

Selain itu, seluruh pabrik kelapa sawit di Kalimantan Barat diwajibkan membeli TBS pekebun melalui kelembagaan atau kelompok pekebun kelapa sawit sesuai harga yang telah ditetapkan, serta melaporkan secara tertulis penerapan harga TBS setiap periode kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui dinas terkait.

Penetapan harga ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan harga bagi pekebun kelapa sawit di Kalimantan Barat.