Harga Pertamax Naik Mendadak, YLKI Minta Pertamina dan Pemerintah Buka Formula Perhitungan

Harga Pertamax Naik Mendadak, YLKI Minta Pertamina dan Pemerintah Buka Formula Perhitungan

Penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green pada Rabu (10/6/2026) menuai sorotan. Kenaikan yang dilakukan secara mendadak dinilai mengejutkan konsumen dan memunculkan tuntutan agar perhitungan harga disampaikan secara lebih terbuka.

Mulai 10 Juni 2026, harga Pertamax ditetapkan menjadi Rp 16.250 per liter, sementara Pertamax Green naik menjadi Rp 17.000 per liter.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta agar penyesuaian harga tersebut disertai transparansi formula perhitungan yang jelas agar tidak merugikan masyarakat. Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, mengatakan meski memahami harga BBM nonsubsidi dipengaruhi pergerakan minyak mentah dunia dan fluktuasi nilai tukar rupiah, keterbukaan informasi tetap menjadi hal penting.

“Tentunya, karena Pertamax bukan BBM subsidi maka, selama ini Pertamina lah yang menanggung selisih harga tersebut. Namun demikian, penyesuaian harga tersebut tetap harus memperhatikan aspek perlindungan konsumen, transparansi, dan dampaknya terhadap masyarakat,” ujar Niti.

Menurut YLKI, kebijakan menaikkan harga tanpa sosialisasi yang matang berpotensi mencederai hak konsumen dalam mengambil keputusan ekonomi. Karena itu, YLKI mendesak Pertamina dan pemerintah untuk memaparkan secara rinci komponen pembentuk harga agar publik dapat memahami alasan penyesuaian.

“YLKI mendesak Pertamina dan Pemerintah membuka secara lebih rinci formula dan komponen pembentuk harga sehingga konsumen dapat memahami alasan penyesuaian harga tersebut,” kata Niti.

YLKI juga mengingatkan potensi dampak lanjutan dari kenaikan harga Pertamax Series, yakni pergeseran konsumsi ke BBM yang lebih murah. Pemerintah diminta mewaspadai kemungkinan migrasi pengguna BBM nonsubsidi ke jenis penugasan seperti Pertalite yang dapat memicu lonjakan permintaan.

“Kenaikan harga Pertamax berpotensi mendorong perpindahan sebagian konsumen ke Pertalite. Kondisi ini harus diantisipasi secara serius oleh Pemerintah dan Pertamina agar tidak menimbulkan lonjakan permintaan yang berujung pada antrean panjang, pembatasan distribusi, atau bahkan kelangkaan BBM di sejumlah wilayah,” ujar Niti.

Selain itu, YLKI menilai kenaikan biaya energi berisiko menekan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, serta memicu inflasi. Niti menekankan, sebagai konsekuensi dari kenaikan harga, Pertamina diminta meningkatkan kualitas layanan di SPBU.

“Masyarakat berhak memperoleh jaminan kualitas BBM, kemudahan akses, keandalan distribusi, akurasi takaran, serta pelayanan yang lebih baik di SPBU. Konsumen tidak boleh hanya diminta menerima kenaikan harga tanpa memperoleh peningkatan manfaat dan kualitas layanan yang sepadan,” pungkasnya.