JAKARTA — Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax sebesar 32 persen menjadi Rp16.250 per liter per 10 Juni 2026 memicu perhatian luas masyarakat. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) Mufti Mubarok menegaskan, kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan publik perlu mengedepankan transparansi, keadilan sosial, serta perlindungan konsumen.
Mufti menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi dapat dipengaruhi sejumlah faktor, seperti harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, biaya distribusi, hingga kebijakan energi nasional. Namun, ia menilai aspek yang paling krusial adalah cara kebijakan tersebut dikomunikasikan kepada masyarakat.
“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya besaran kenaikan harga, tetapi juga aspek transparansi, prediktabilitas, dan kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan tersebut. Kenaikan yang cukup besar dalam waktu singkat berpotensi menimbulkan guncangan psikologis maupun ekonomi bagi konsumen,” kata Mufti, Rabu (10/6/2026).
Ia menilai pemerintah dan badan usaha penyedia energi perlu menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan dan alasan kenaikan harga agar masyarakat memperoleh kepastian dan pemahaman yang memadai.
Indikator makro belum tentu terasa di rumah tangga
Menanggapi kemarahan publik yang muncul di tengah klaim kondisi ekonomi nasional yang dinilai baik, Mufti menyebut indikator ekonomi makro tidak selalu sejalan dengan kondisi riil rumah tangga.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi, stabilitas inflasi, maupun peningkatan investasi belum tentu dirasakan merata. Sementara itu, kenaikan harga BBM berdampak langsung karena berpengaruh pada biaya transportasi dan harga berbagai kebutuhan pokok.
BPKN RI menilai keberhasilan kebijakan publik tidak hanya ditentukan oleh substansinya, tetapi juga oleh kualitas komunikasi serta tingkat penerimaan masyarakat.
Kasus penimbunan BBM subsidi jadi sorotan
Terkait terungkapnya gudang penimbunan BBM subsidi di Grobogan, Mufti menilai kasus tersebut menunjukkan masih adanya celah dalam tata kelola distribusi energi nasional.
“Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindakan yang merugikan negara sekaligus merugikan masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi. Peristiwa seperti ini memperkuat persepsi publik bahwa pengawasan distribusi energi masih perlu diperbaiki,” ujarnya.
BPKN RI mendorong penguatan pengawasan berbasis digital, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Mufti menambahkan, penegakan hukum yang tegas dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional.
UMKM dan rumah tangga dinilai paling rentan
Mufti mengingatkan, kenaikan harga BBM berpotensi memicu efek domino pada berbagai sektor. Pada sektor UMKM, kenaikan dapat meningkatkan biaya distribusi, operasional, dan produksi sehingga menekan margin keuntungan pelaku usaha.
Sementara bagi rumah tangga, kenaikan harga BBM berpotensi mengurangi pendapatan riil akibat meningkatnya biaya transportasi dan kebutuhan sehari-hari. Ia menilai kelompok berpendapatan rendah dan menengah menjadi yang paling rentan mengalami tekanan daya beli.
Selain itu, pemerintah diminta mewaspadai risiko meningkatnya inflasi, penurunan konsumsi rumah tangga, perlambatan aktivitas ekonomi, hingga potensi spekulasi harga dan penimbunan barang yang dapat merugikan konsumen.
Rekomendasi perbaikan komunikasi publik
Untuk menghindari gejolak sosial dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, BPKN RI merekomendasikan penguatan komunikasi publik dalam setiap kebijakan berdampak luas. Langkah yang disoroti antara lain penyampaian alasan kebijakan secara terbuka dan berbasis data, sosialisasi jauh sebelum kebijakan diterapkan, penjelasan langkah mitigasi bagi kelompok rentan dan UMKM, pelibatan organisasi konsumen serta pemangku kepentingan lain, dan penyediaan kanal pengaduan yang responsif.
“Kepercayaan publik merupakan modal utama keberhasilan setiap kebijakan pemerintah. Karena itu, transparansi, pengawasan yang kuat, dan komunikasi yang efektif harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sektor energi nasional,” kata Mufti.