HAKORDIA 2025: Apresiasi untuk Kemenag dan Kritik Koalisi Sipil Soroti Tantangan Integritas ASN

HAKORDIA 2025: Apresiasi untuk Kemenag dan Kritik Koalisi Sipil Soroti Tantangan Integritas ASN

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Indonesia menghadirkan dua narasi yang kontras. Di satu sisi, ada apresiasi terhadap inisiatif pencegahan korupsi berbasis pendidikan dan nilai. Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil menyampaikan kekecewaan dan menilai agenda pemberantasan korupsi nasional mengalami kemunduran.

HAKORDIA diperingati setiap 9 Desember sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen antikorupsi. Pada peringatan tahun ini, Kementerian Agama (Kemenag) menerima dua penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Yogyakarta, masing-masing untuk penyusunan buku antikorupsi lintas agama dan kinerja Forum Penyuluh Antikorupsi GTK Madrasah. Capaian tersebut dipandang menunjukkan upaya internalisasi nilai integritas melalui pendekatan kultural dan edukatif.

Namun pada hari yang sama di Jakarta, ratusan anggota koalisi masyarakat sipil—terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), JATAM, YLBHI, serta puluhan organisasi lain—menggelar aksi teatrikal dan merilis pernyataan berjudul “Pemberantasan Korupsi di Titik Minus”. Koalisi menilai terjadi kemunduran dalam agenda antikorupsi dan mengidentifikasi tiga pola penggerusan, yakni normalisasi konflik kepentingan, sentralisasi kekuasaan eksekutif, serta pengenceran patronase dan kronisme.

Dua perkembangan tersebut menempatkan aparatur sipil negara (ASN)—sebagai pelaksana kebijakan dan ujung tombak pelayanan publik—dalam situasi yang kompleks. Upaya internal untuk membangun profesionalitas dan integritas berhadapan dengan kondisi sistemik yang, menurut koalisi, justru melemahkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Dalam rilisnya, koalisi masyarakat sipil menyampaikan sejumlah tuntutan yang mereka sebut sebagai respons atas persoalan sistemik. Beberapa di antaranya berkaitan langsung dengan tata kelola birokrasi dan pembinaan ASN.

Pertama, koalisi menyoroti isu konflik kepentingan dan nepotisme. Mereka mengkritik susunan kabinet dengan 48 kementerian dan 56 wakil menteri, serta menyebut 42 di antaranya merangkap jabatan. Dalam perspektif tata kelola, rangkap jabatan dipandang beririsan dengan konflik kepentingan dan prinsip profesionalitas. Koalisi menilai, dalam birokrasi, konflik kepentingan dapat muncul bukan hanya di level puncak, tetapi juga dalam proses rekrutmen, promosi, penempatan, hingga pengadaan barang dan jasa. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus penerapan sistem merit yang menjadi bagian dari reformasi birokrasi.

Kedua, koalisi menilai patronase dan kronisme dapat menguat sebagai kultur. Mereka mengaitkan analisis tersebut dengan kebijakan, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembentukan Badan Danantara, yang menurut koalisi berpotensi menjadi instrumen patronase. Dalam konteks birokrasi, kultur balas budi dan “bagi-bagi kue” dinilai dapat mengganggu objektivitas, memengaruhi loyalitas ASN, serta menghambat keberanian menyampaikan kritik.

Ketiga, koalisi menyoroti penyempitan ruang sipil dan dampaknya terhadap pengawasan. Mereka mencatat setidaknya 533 kasus kriminalisasi terhadap aktivis, jurnalis, dan warga. Menurut koalisi, melemahnya ruang partisipasi publik dapat berdampak pada mekanisme checks and balances, sehingga potensi penyimpangan lebih sulit terungkap. Dalam situasi seperti itu, perlindungan terhadap pelapor pelanggaran atau mekanisme pelaporan internal menjadi isu yang ikut disorot.

Keempat, koalisi menuntut penguatan kelembagaan antikorupsi, termasuk independensi KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Koalisi menilai kredibilitas penegakan hukum berpengaruh pada efek jera. Dalam kerangka pembinaan integritas, persepsi bahwa penegakan hukum lemah atau terintervensi dinilai dapat menurunkan urgensi kepatuhan dan integritas di lingkungan birokrasi.

Di tengah kritik tersebut, penghargaan yang diterima Kemenag pada HAKORDIA 2025 menunjukkan bahwa pendekatan pendidikan antikorupsi berbasis nilai tetap mendapat pengakuan. Pendekatan berbasis agama dipandang menyasar dimensi moral individu dan dapat menjadi salah satu pintu masuk pencegahan.

Namun, refleksi HAKORDIA 2025 juga menggarisbawahi bahwa kerja antikorupsi tidak hanya berada di ranah pendidikan dan nilai, melainkan juga bergantung pada ekosistem tata kelola. Kritik koalisi masyarakat sipil menekankan pentingnya pembenahan struktural—mulai dari pencegahan konflik kepentingan, penguatan sistem merit, hingga perlindungan ruang partisipasi publik dan pengawasan.

Dengan demikian, penguatan integritas ASN dipandang tidak dapat dilepaskan dari kondisi sistemik yang sehat, bebas dari konflik kepentingan dan patronase. Upaya internal seperti literasi dan penyuluhan antikorupsi dapat menjadi fondasi, tetapi dampaknya dinilai akan lebih berkelanjutan jika berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola dan penguatan institusi penegak hukum.

HAKORDIA 2025 pada akhirnya menampilkan dua medan yang berjalan bersamaan: medan kultural melalui pendidikan dan internalisasi nilai, serta medan struktural melalui pembenahan sistem, kelembagaan, dan praktik kekuasaan. Di titik ini, tantangan yang mengemuka adalah memastikan keduanya saling menguatkan agar cita-cita birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat diwujudkan.