Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan DPR terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Menurutnya, setelah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR, proses pembahasan regulasi tersebut diyakini dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ia mengatakan pimpinan dan para Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi III DPR RI telah sepakat memaksimalkan sekaligus mempercepat penyerapan aspirasi publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Habiburokhman juga membantah informasi yang menyebut DPR menolak atau memperlambat pembahasan RUU tersebut. Ia menegaskan Komisi III telah menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai elemen masyarakat dalam beberapa pekan terakhir.
“Ada hoax yang beredar bahwa DPR menolak pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Padahal faktanya kita sudah berminggu-minggu melakukan RDPU soal Undang-Undang Perampasan Aset, ini jauh lebih banyak daripada pembahasan undang-undang yang lain dalam kurun waktu dua sampai tiga minggu kemarin,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, keputusan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif DPR merupakan strategi legislasi agar pembahasannya lebih efisien. Menurutnya, jika RUU berasal dari pemerintah, seluruh fraksi di DPR harus menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) masing-masing sehingga pembahasan berpotensi memakan waktu lebih lama.
“Justru undang-undang yang inisiatifnya dari DPR logikanya memang jauh lebih cepat. Karena DIM-nya hanya akan ada satu dari pemerintah. Tapi kalau usulannya dari pemerintah, maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Maka akan menimbulkan banyak sekali DIM, delapan kali lipat apabila diusulkan dari pemerintah,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan Komisi III akan memperluas pelibatan publik dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Selain melanjutkan RDPU dengan para pemangku kepentingan, Komisi III juga berencana mengundang akademisi hukum dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, praktisi hukum, hingga organisasi mahasiswa untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.
“Kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum di seluruh Indonesia. Universitas di daerah juga akan kita undang dan kita fasilitasi kedatangan para akademisi tersebut. Kemudian juga praktisi yang punya pengalaman menangani perkara-perkara yang ada kaitannya dengan perampasan aset,” ungkapnya.
Ia memastikan Komisi III akan menyampaikan perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset secara berkala kepada publik sebagai bagian dari komitmen terhadap proses legislasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Tiap minggu kita akan update,” pungkasnya.