DENPASAR – Guru Besar bidang Arsitektur Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. Ir. Putu Rumawan Salain menilai tidak tepat apabila seluruh persoalan tata ruang di Bali dibebankan sepenuhnya kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. Menurutnya, penyelesaian pelanggaran tata ruang membutuhkan tindak lanjut nyata dari pemerintah, dinas teknis, hingga aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Rumawan menyampaikan bahwa isu tata ruang, aset daerah, dan perizinan saling berkaitan dan menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut masa depan pembangunan Bali. Ia menjelaskan, ketika tata ruang sebuah bangunan bermasalah, aspek perizinan biasanya ikut terungkap.
“Persoalan izin, aset daerah, dan tata ruang itu saling terkait. Kalau sekarang yang banyak muncul ke permukaan adalah masalah tata ruang. Ketika tata ruang sebuah bangunan bermasalah, maka aspek perizinannya juga akan ikut terungkap. Semua akan terbuka satu per satu,” ujarnya, Senin (01/06/2026).
Ia menilai keberadaan Pansus TRAP patut diapresiasi selama bertujuan menjaga kepentingan Bali dan memperbaiki tata kelola pembangunan yang dinilai masih menyisakan persoalan. Rumawan juga meyakini pelanggaran tata ruang yang mulai terungkap saat ini baru sebagian kecil dari kondisi yang terjadi di lapangan.
Karena itu, ia mengajak semua pihak mendukung pengawasan yang dilakukan Pansus TRAP dengan mengedepankan transparansi dan keterbukaan informasi. Ia meminta agar temuan-temuan yang sudah muncul disikapi bersama tanpa saling mencurigai, kecuali jika ada oknum yang bermain dan perlu diproses.
Rumawan turut menyoroti persepsi publik terhadap inspeksi mendadak (sidak) Pansus TRAP yang sempat menyorot sejumlah bangunan dan usaha yang diduga melanggar aturan tata ruang, bahkan ada yang disegel. Namun, ia mencatat sebagian masyarakat masih mempertanyakan tindak lanjut dan penyelesaian akhir dari temuan tersebut.
Menurutnya, secara kelembagaan pansus memiliki fungsi pengawasan dan pengungkapan fakta, bukan kewenangan eksekusi. “Pansus TRAP itu hanya melihat, menyeleksi, dan membongkar persoalan yang terjadi. Setelah ditemukan pelanggaran, harus dicari siapa yang mengeluarkan izin, instansi mana yang bertanggung jawab, dan siapa pejabat yang terkait. Itu yang kemudian harus diproses lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan, penindakan administratif maupun proses hukum merupakan kewenangan instansi teknis, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Rumawan menambahkan, pihak-pihak yang terlibat, termasuk bila ada konsultan pendamping atau pihak lain, juga dapat terungkap dalam proses lanjutan.
Rumawan mengibaratkan temuan Pansus TRAP sebagai laporan awal yang harus segera ditindaklanjuti. Tanpa respons dari pemerintah maupun aparat terkait, hasil kerja pansus berpotensi berhenti pada tahap temuan tanpa penyelesaian. Karena itu, ia menekankan perlunya sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum.
“Harus ada gayung bersambut. Jangan memandang Pansus TRAP seperti pemadam kebakaran yang harus menyelesaikan semua persoalan sendirian. Begitu ada temuan, segera diproses. Pemerintah juga harus menyiapkan seluruh data yang dibutuhkan agar penanganannya jelas dan transparan,” ujarnya.
Ia menilai selama ini Pansus TRAP kerap terlihat bekerja sendiri dalam mengungkap dugaan pelanggaran, sementara tindak lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan eksekusi belum terlihat maksimal. Menurutnya, masyarakat dapat menilai keseriusan para pemangku kepentingan melalui tindakan nyata setelah temuan dipublikasikan.
“Saya melihat seperti dalam pertandingan sepak bola. Bola sudah berada tepat di depan gawang dan tinggal ditendang untuk mencetak gol, tetapi tidak ada respons. Wasit diam, penonton hanya melihat dan bertepuk tangan, akhirnya tidak ada hasil. Jangan sampai seperti itu. Semua pihak harus bergerak bersama,” pungkasnya.
Pernyataan Rumawan menjadi pengingat bahwa pengawasan tata ruang di Bali tidak cukup hanya mengandalkan Pansus TRAP DPRD Bali. Temuan yang telah dibuka ke publik, menurutnya, perlu menjadi pintu masuk bagi pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan dan pembenahan secara nyata demi keberlanjutan pembangunan serta kelestarian Bali.