Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi II DPR Ujang Bey menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia penyelenggara pemilu. Ia mengatakan akan menunggu sikap MK dalam perkara tersebut.
“Gugatan tersebut kita serahkan kepada MK untuk diuji. Sebagai warga negara, setiap orang berhak mengajukan judicial review ke MK. Setiap gugatan tentu memiliki landasan hukum dan cara berpikir tertentu. Kita lihat saja nanti bagaimana putusan MK ke depan,” kata Ujang, Minggu (25/1/2026).
Ujang menilai penetapan batas usia memiliki alasan, antara lain dari sisi kematangan, pengalaman, serta pertimbangan lainnya. Namun, ia juga menyebut pihak penggugat yang mengusulkan perubahan batas minimal usia calon anggota KPU dan Bawaslu menjadi 35 tahun tentu memiliki dasar hukum dan argumentasi tersendiri.
Menurut Ujang, proses persidangan di MK akan menjadi ruang dialektika dan perdebatan dengan argumen masing-masing pihak. “Pada akhirnya, semua bergantung pada keyakinan para hakim MK, apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila gugatan batas usia dikabulkan, hal itu berpotensi memunculkan gugatan serupa dengan usulan batas usia berbeda. Ujang mencontohkan kemungkinan adanya usulan penurunan batas usia menjadi 30 tahun dengan alasan dan pertimbangan tertentu yang dinilai layak untuk diakomodasi.
Meski demikian, Ujang menekankan bahwa bagi Komisi II DPR, pengalaman teknis kepemiluan menjadi aspek penting dalam menilai calon penyelenggara pemilu. “Pengalaman teknis perlu dijadikan rujukan utama, karena anggota KPU dan Bawaslu harus mampu menerjemahkan aturan di lapangan secara tepat, berdasarkan pengalaman serta dinamika kepemiluan yang pernah mereka hadapi,” katanya.
Adapun syarat usia penyelenggara pemilu saat ini tengah diuji di MK melalui Permohonan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 yang diajukan E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II). Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemilu, yang mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

