Gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal penyelenggara Pemilu kembali memunculkan perdebatan publik. Isu yang dipersoalkan adalah syarat usia minimal 40 tahun bagi anggota penyelenggara Pemilu tingkat pusat, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) diajukan E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole. Perkara ini telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 18/PUU-XXIV/2026, dengan objek uji Pasal 21 ayat (1) huruf b serta Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar batas usia minimal 40 tahun diturunkan menjadi 35 tahun. Kuasa hukum pemohon, Ahmad Zulfikar, menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ahmad menilai usia bukan parameter yang tepat untuk menilai kemampuan seseorang menjalankan tugas sebagai anggota KPU maupun Bawaslu. Ia menyebut batas usia 40 tahun berpotensi mengklasifikasikan warga negara berdasarkan usia secara tidak adil. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Pemohon juga berpendapat syarat usia bertentangan dengan asas meritokrasi. Menurut mereka, pengisian jabatan publik semestinya didasarkan pada kemampuan, integritas, kompetensi, dan rekam jejak, bukan semata-mata batas usia. Karena itu, mereka meminta MK menyatakan ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai minimal 35 tahun.
Gugatan ini menuai polemik. Peneliti Senior Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, menilai gugatan tersebut merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi, sekaligus menunjukkan adanya perbedaan pandangan soal kematangan dan pengalaman penyelenggara Pemilu. Ia menyebut persoalan umur termasuk ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Ujang Bey mengatakan setiap batasan usia biasanya memiliki alasan, baik terkait kematangan, pengalaman, maupun latar belakang di bidang yang sama. Ia menilai usia menjadi faktor penting dalam penetapan syarat penyelenggara Pemilu.
Ujang juga menyampaikan kekhawatirannya, apabila gugatan tersebut dikabulkan MK, ke depan bisa muncul gugatan lanjutan yang menuntut penurunan usia minimal menjadi 30 tahun.

