Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027 untuk SMA/SMK, Pendaftaran Utamanya Daring

Gubernur Sumut Tetapkan Juknis SPMB 2026/2027 untuk SMA/SMK, Pendaftaran Utamanya Daring

Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Provinsi Sumut Tahun Ajaran 2026/2027. Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 188.44/282/KPTS/2026 yang ditetapkan di Medan pada 23 April 2026.

Dalam keputusan itu, Bobby menyatakan penyusunan juknis ditujukan untuk memberikan kepastian layanan pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi masyarakat di Sumatera Utara. Pelaksanaan SPMB 2026/2027 disebut mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.

Juknis SPMB 2026/2027 disebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena pelaksanaannya dilakukan sepenuhnya secara daring (online). Pengecualian diberikan bagi satuan pendidikan tertentu yang terkendala infrastruktur atau berada di wilayah terdampak bencana.

Dalam ketentuan tersebut, terdapat empat jalur utama pendaftaran yang dapat dipilih calon murid baru. Pertama, Jalur Domisili bagi calon murid yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan, dengan kuota paling sedikit 30% untuk SMA dan paling banyak 10% untuk SMK berdasarkan daya tampung total sekolah.

Kedua, Jalur Afirmasi yang diprioritaskan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuota yang disiapkan paling sedikit 30% untuk SMA dan paling sedikit 20% untuk SMK.

Ketiga, Jalur Prestasi untuk murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik. Kuota jalur ini ditetapkan paling sedikit 35% untuk SMA dan 70% untuk SMK.

Keempat, Jalur Mutasi bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua atau wali, dengan kuota paling banyak 5%.

Juknis juga memuat persyaratan umum, antara lain batas usia calon murid baru paling tinggi 21 tahun pada saat pendaftaran yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang sah. Selain itu, calon murid harus menyerahkan bukti kelulusan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat melalui ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL).

Untuk Jalur Domisili, dokumen Kartu Keluarga (KK) disyaratkan telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pendaftaran.

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga memberikan fleksibilitas bagi sekolah di daerah tertentu. Sebanyak 14 sekolah di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan ditetapkan sebagai satuan pendidikan terdampak bencana dan diizinkan melaksanakan pendaftaran secara luring (offline).

Selain itu, terdapat pengecualian prosedur bagi sekolah berasrama, seperti SMAN 1 Plus Matauli dan SMAN 2 Balige, serta sekolah kelas industri.

Dengan ditetapkannya juknis ini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diharapkan dapat menyelenggarakan penerimaan murid baru secara lebih tertib serta memberikan kepastian layanan bagi calon peserta didik di Sumut.