PALEMBANG — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menerima Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Mozaik 5 dan Mozaik 6 atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (17/03/2026), oleh Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel sebagai bagian dari proyek strategis nasional sektor pertanahan.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel, Rahmat, menjelaskan masing-masing sertifikat memiliki luas 88 hektare dan 81 hektare. Ia menyebut sertifikat tersebut berada dalam kerangka proyek strategis nasional.
Dalam pemaparannya, Rahmat menyampaikan gambaran umum pertanahan di Sumsel. Total luas wilayah Sumsel mencapai 9.476.775 hektare, terdiri atas daratan seluas 8.677.168 hektare dan perairan 799.607 hektare. Dari luasan itu, kawasan hutan mencakup sekitar 3.338.222 hektare atau 35,23 persen, sedangkan area penggunaan lain mencapai 5.338.946 hektare atau 56,34 persen.
Jumlah bidang tanah di Sumsel diperkirakan lebih dari 4,7 juta bidang, namun sebagian masih belum terpetakan atau tersertifikasi secara optimal. Rahmat juga menyampaikan proses digitalisasi pertanahan terus berjalan, termasuk alih media dari peta manual ke sistem digital, meski pelaksanaannya belum merata.
Selain digitalisasi, ATR/BPN Sumsel juga menjalankan pengadaan tanah untuk sejumlah proyek strategis nasional, antara lain Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi, Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1, serta pembangunan interchange di wilayah Ogan Komering Ilir. Menurut Rahmat, sejumlah proyek tersebut masih berada pada tahapan identifikasi, inventarisasi, validasi pembayaran, hingga penyelesaian administrasi.
Ia menambahkan, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala, seperti tumpang tindih lahan dengan kawasan hutan, persoalan administrasi sertifikat, serta ketidaksesuaian data teknis.
Sementara itu, Herman Deru menegaskan pentingnya percepatan penataan ruang untuk mendukung pembangunan daerah. Ia menyoroti belum adanya keseragaman kelembagaan di tingkat kabupaten/kota yang berkaitan langsung dengan Kementerian ATR, sehingga persoalan pertanahan di daerah kerap berkembang beragam.
Gubernur juga menyebut beberapa hambatan lain, seperti persoalan batas wilayah, koordinasi dengan legislatif, serta belum adanya pendelegasian kewenangan. Ia mencontohkan persoalan batas wilayah di sejumlah daerah, seperti Ogan Komering Ilir, OKU Selatan, Musi Rawas, dan Musi Banyuasin, yang disebut kerap berubah akibat faktor alam. Menurutnya, perubahan batas wilayah bisa mencapai luasan tertentu karena dipengaruhi kondisi alam.
Untuk itu, Herman Deru meminta ATR/BPN Sumsel memperkuat sistem peta digital agar perubahan wilayah dapat dipantau secara akurat dari waktu ke waktu. Ia juga menyoroti masih minimnya digitalisasi sertifikat tanah, khususnya sertifikat lama yang masih berbentuk peta merah, serta menilai alih media dari manual ke digital masih sangat terbatas.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Sumsel turut menerima sertifikat elektronik atas lahan aset milik pemerintah provinsi yang akan mendukung pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat. Herman Deru mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi aset daerah dan menyatakan hal itu akan ditindaklanjuti secara cepat.
Saat ini, tercatat tiga mozaik yang menjadi bagian dari pengelolaan tata ruang di Sumsel. Gubernur menegaskan pemerintah harus menjadi contoh dalam hal sertifikasi tanah guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas lahan. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kinerja ATR/BPN yang dinilai telah meningkatkan pelayanan serta tertib administrasi pertanahan, sehingga tahapan pembangunan berikutnya dapat segera dilaksanakan.

