Gubernur Sumsel Terima Sertifikat HPL Mozaik 5 dan 6, Minta Penguatan Peta Digital dan Percepatan Tata Ruang

Gubernur Sumsel Terima Sertifikat HPL Mozaik 5 dan 6, Minta Penguatan Peta Digital dan Percepatan Tata Ruang

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menerima Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Mozaik 5 dan Mozaik 6 atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel. Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Selasa (17/3/2026), oleh Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sumsel sebagai bagian dari proyek strategis nasional di sektor pertanahan.

Kepala Kanwil ATR/BPN Sumsel Rahmat menjelaskan, masing-masing sertifikat memiliki luas 88 hektare dan 81 hektare. Ia menyebut sertifikat tersebut berada dalam kerangka proyek strategis nasional.

Dalam pemaparannya, Rahmat menyampaikan gambaran umum kondisi pertanahan di Sumsel. Total luas wilayah Sumsel mencapai 9.476.775 hektare, terdiri atas daratan 8.677.168 hektare dan perairan 799.607 hektare. Dari total itu, kawasan hutan mencakup sekitar 3.338.222 hektare atau 35,23 persen, sementara area penggunaan lain mencapai 5.338.946 hektare atau 56,34 persen.

Jumlah bidang tanah di Sumsel diperkirakan lebih dari 4,7 juta bidang. Namun, sebagian bidang masih belum terpetakan atau tersertifikasi secara optimal. Rahmat juga menyampaikan proses digitalisasi pertanahan terus berjalan, termasuk alih media dari peta manual ke sistem digital, meski belum merata.

Selain itu, ATR/BPN Sumsel tengah melaksanakan pengadaan tanah untuk sejumlah proyek strategis nasional, di antaranya Jalan Tol Kayu Agung–Palembang–Betung, Jalan Tol Betung–Tempino–Jambi, Jalan Tol Palembang–Betung Seksi 1, serta pembangunan interchange di wilayah Ogan Komering Ilir. Menurut Rahmat, sejumlah proyek masih berada pada tahap identifikasi, inventarisasi, validasi pembayaran, hingga penyelesaian administrasi.

Gubernur Herman Deru menegaskan pentingnya percepatan penataan ruang untuk mendukung pembangunan daerah. Ia menyoroti belum adanya keseragaman kelembagaan di tingkat kabupaten/kota yang berkaitan langsung dengan Kementerian ATR.

“Di kabupaten/kota belum ada OPD yang secara khusus menangani urusan pertanahan seperti di Kementerian ATR. Akibatnya, persoalan yang muncul menjadi beragam,” ujarnya.

Ia menyebut sejumlah kendala seperti persoalan batas wilayah, koordinasi dengan legislatif, serta belum adanya pendelegasian kewenangan menjadi hambatan percepatan pembangunan. Herman Deru juga menyinggung persoalan batas wilayah di beberapa daerah, seperti Ogan Komering Ilir, OKU Selatan, Musi Rawas, dan Musi Banyuasin, yang kerap berubah akibat faktor alam.

“Perubahan batas wilayah bisa mencapai luasan tertentu karena dipengaruhi kondisi alam,” katanya. Karena itu, ia meminta ATR/BPN Sumsel memperkuat sistem peta digital agar perubahan wilayah dapat dipantau secara akurat dari waktu ke waktu.

Gubernur turut menyoroti minimnya digitalisasi sertifikat tanah, khususnya sertifikat lama yang masih berbentuk peta merah. Menurutnya, alih media dari manual ke digital masih sangat terbatas, sementara masih ada masyarakat yang belum memahami kepemilikan tanah secara pasti, termasuk titik koordinat lahan.

Dalam kesempatan yang sama, Pemprov Sumsel juga menerima sertifikat elektronik atas lahan aset milik pemerintah provinsi yang akan mendukung pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat. Herman Deru mengapresiasi langkah ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi aset daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih. Ini merupakan langkah maju yang akan kami tindak lanjuti secara cepat,” ujarnya. Ia menambahkan, saat ini tercatat tiga mozaik yang menjadi bagian dari pengelolaan tata ruang di Sumsel.

“Terima kasih atas kerja cepat dan tepat waktu, sehingga kita dapat segera melaksanakan tahapan pembangunan berikutnya,” pungkasnya.