Gubernur Maluku Utara Jelaskan Penyesuaian TPP dan Minta OPD Fokus pada Program Berdampak

Gubernur Maluku Utara Jelaskan Penyesuaian TPP dan Minta OPD Fokus pada Program Berdampak

SOFIFI — Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda memaparkan kondisi fiskal daerah sekaligus alasan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada apel rutin di halaman Kantor Gubernur, Sofifi, Senin (27/7). Arahan itu disampaikan kepada ribuan aparatur sipil negara (ASN), Sekretaris Daerah, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam kesempatan tersebut, Sherly menjelaskan kalkulasi fiskal Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2026 untuk memberi gambaran menyeluruh terkait kebijakan penyesuaian TPP. Ia menyebut alokasi TPP pada APBD Induk 2026 semula hanya tersedia hingga Agustus. Agar pembayaran TPP seluruh ASN dapat berlanjut sampai Desember 2026, pemerintah provinsi membutuhkan tambahan anggaran Rp263 miliar.

Menurut Sherly, Pemprov Maluku Utara menghimpun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp346 miliar, yang didorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp800 miliar menjadi Rp1,1 triliun. Namun, dana bebas yang siap digunakan dalam APBD Perubahan disebut hanya Rp145 miliar setelah memperhitungkan kewajiban DAK/DAU block grant, pajak rokok kabupaten/kota, serta utang belanja modal.

Ia juga menyinggung tantangan fiskal akibat pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp709 miliar. Selain itu, beban gaji dan TPP untuk 4.200 tenaga PPPK disebut telah sepenuhnya dialihkan ke APBD. Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah mengambil langkah efisiensi melalui penyesuaian TPP.

Penyesuaian TPP dilakukan dengan skema berbeda. Untuk PNS staf dan PPPK, TPP disesuaikan 10 persen mulai Juli hingga Desember 2026. Sementara untuk pejabat eselon I, II, III, dan IV, penyesuaian 20 persen diberlakukan sejak Januari hingga Desember 2026.

Sherly menyatakan rasionalisasi tersebut menghasilkan efisiensi Rp67 miliar. Adapun sisa defisit Rp51 miliar direncanakan ditutup melalui optimalisasi target PAD oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). “Ini adalah opsi terbaik yang bisa kita optimalkan untuk memastikan seluruh TPP ASN dan PPPK dapat terus terbayar lancar hingga Desember,” ujarnya, sembari menyampaikan permohonan maaf dan mengapresiasi pengertian jajaran ASN atas kondisi fiskal daerah.

Selain membahas TPP, Sherly menekankan perlunya perubahan pola pikir dalam penyusunan program dan anggaran 2027. Ia menyebut belanja pegawai Maluku Utara saat ini mencapai Rp1,4 triliun atau sekitar 50 persen dari total APBD Rp2,8 triliun. Karena itu, ia meminta OPD memastikan program yang diusulkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Dalam pengusulan program 2027, Sherly menetapkan sejumlah standar bagi pimpinan OPD, antara lain mengidentifikasi masalah dengan turun langsung ke lapangan mendengar aspirasi nelayan, petani, guru, dan warga; menyusun program berbasis data kuantitatif yang akurat; serta berorientasi hasil dengan memprioritaskan anggaran bagi OPD yang menawarkan solusi konkret. Ia menegaskan anggaran daerah merupakan investasi masyarakat dan pemerintah bertugas menjembatani harapan warga menjadi kenyataan.

Pada kesempatan yang sama, Sherly mengapresiasi pengelolaan administrasi keuangan daerah, termasuk pembayaran gaji yang tepat waktu. Ia juga menyebut serapan anggaran Provinsi Maluku Utara berhasil masuk lima besar nasional.

Sejumlah arahan turut disampaikan kepada OPD, di antaranya kepada Dinas Perikanan untuk melanjutkan perluasan bantuan armada kapal nelayan melalui skema kolaborasi dan KUR dengan target 1.000 unit bantuan mesin per tahun. Kepada Dinas Pendidikan, ia meminta fokus pada peningkatan mutu pendidikan serta optimalisasi pengelolaan dana BOSP dan Bosda yang mencapai Rp131 miliar per tahun. Dinas Kesehatan dan OPD lainnya juga didorong meningkatkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan efektivitas program kerja.

Sherly menambahkan, sesi presentasi program kerja OPD untuk 2027 di hadapan Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekda dijadwalkan dimulai pada Agustus 2026 setelah perampungan APBD Perubahan.