Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur secara resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Senin (19/1/2026).
Dua Perda yang disahkan tersebut adalah Perda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam serta Perda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur.
Setelah penyampaian pendapat akhir, Gubernur Khofifah bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim menandatangani Berita Acara Persetujuan Bersama atas dua Perda yang telah mendapatkan persetujuan dari sembilan fraksi DPRD Jawa Timur.
Perda Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
Gubernur Khofifah menjelaskan bahwa Perda ini dibuat untuk melindungi dan memperjuangkan pemberdayaan pembudi daya ikan dan petambak garam di Jawa Timur. Saat ini, sektor ini menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitas produk, kapasitas sumber daya manusia yang masih perlu ditingkatkan, serta kerentanan terhadap perubahan iklim dan fluktuasi harga.
Selain itu, fungsi kelembagaan pembudi daya ikan dan petambak garam selama ini dinilai belum berjalan secara optimal. Dengan adanya Perda ini diharapkan permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kolaboratif dan sinergis dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
"Perda ini diharapkan menjadi solusi regulasi sekaligus payung hukum dalam menyelesaikan kendala yang dialami pembudi daya ikan dan petambak garam, termasuk mendorong kolaborasi untuk optimalisasi perlindungan dan pemberdayaan," ujar Khofifah.
Jawa Timur merupakan provinsi dengan kontribusi besar terhadap produksi perikanan budi daya dan garam nasional. Pada tahun 2025, produksi garam di Jatim mencapai 329.102,14 ton, tertinggi di Indonesia. Produksi perikanan tangkap mencapai 607.344,30 ton, juga yang tertinggi secara nasional, sedangkan produksi perikanan budi daya berada di posisi ketiga dengan total 1.441.559,31 ton.
Ekspor komoditas perikanan dari Jawa Timur sepanjang 2025 juga menduduki posisi tertinggi nasional dengan jumlah 356.476,67 ton. Perda ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan sektor garam nasional dan mendorong peningkatan produksi perikanan di Jawa Timur.
Perda Perubahan Penanggulangan Bencana
Selain itu, Gubernur Khofifah juga menyampaikan pandangan terkait Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur. Perda ini merupakan inisiatif Pemprov Jawa Timur dan pembahasannya dimulai sejak penyampaian Nota Penjelasan Gubernur pada Rapat Paripurna tanggal 6 Oktober 2025.
Perubahan Perda ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang lebih optimal dan terintegrasi.
Berdasarkan kajian risiko bencana tahun 2023-2026 dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jawa Timur menghadapi 14 jenis ancaman bencana, antara lain banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gelombang ekstrem, abrasi, gempa bumi, likuefaksi, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, letusan gunung api, tanah longsor, tsunami, epidemi dan wabah penyakit, kegagalan teknologi, serta pandemi Covid-19. Ancaman tersebut tersebar di 38 kabupaten/kota di wilayah provinsi.
Perda ini menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan penanggulangan bencana, mencakup tahapan pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Implementasinya melibatkan kolaborasi pentahelix serta mendorong kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga usaha.
Proses Pembentukan dan Harapan
Secara formal dan materiil, kedua Perda ini telah melalui proses pembentukan dan penyelarasan substansi dengan melakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsep bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur serta fasilitasi dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur Khofifah berharap penetapan kedua Perda ini dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah yang responsif, adaptif, dan memberi manfaat besar bagi kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.
"Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Jawa Timur, khususnya Komisi B dan Komisi E, atas perhatian, dukungan, dan kerja sama dalam pembahasan kedua Raperda ini," tutup Khofifah.