Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menyatakan pengembangan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalteng masih terkendala persoalan tata ruang wilayah yang belum sepenuhnya tuntas. Ia menyebut penyelesaian tata ruang baru mencapai sekitar 77 persen, sementara 23 persen sisanya masih berada pada kawasan yang menghadapi berbagai persoalan status lahan dan kawasan masyarakat.
Menurut Agustiar, kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah daerah untuk mempercepat legalitas pertambangan rakyat agar dapat berjalan sesuai aturan. “Terkait tambang rakyat, satu-satunya persoalan itu tata ruang wilayah Kalimantan Tengah ini belum clear. Baru sekitar 77 persen, artinya masih ada 23 persen lagi yang berada di kawasan masyarakat dan kawasan lain yang masih bermasalah,” ujarnya di Palangka Raya, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan pengusulan WPR dilakukan secara berjenjang. Pemerintah kabupaten/kota melalui bupati atau wali kota mengajukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng, kemudian pemerintah provinsi meneruskan usulan tersebut ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan. “Prosedurnya, bupati dan wali kota mengajukan kepada kami, kemudian kami melanjutkan ke pusat. Itu mekanismenya,” kata Agustiar.
Agustiar juga mengungkapkan, sejauh ini baru beberapa daerah yang dinilai aktif dalam pengajuan WPR, di antaranya Kabupaten Murung Raya dan Gunung Mas. Sementara sejumlah daerah lain, termasuk wilayah Kotawaringin, disebut masih minim dalam pengajuan kawasan pertambangan rakyat.
“Yang sudah mengajukan itu Murung Raya dan Gunung Mas. Justru daerah Kotawaringin Barat yang sangat sedikit. Ini terus kami dorong agar para bupati cepat mengajukan WPR,” tegasnya.
Pemerintah provinsi, lanjut dia, terus melakukan koordinasi dan pertemuan dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat proses pengusulan wilayah pertambangan rakyat.
Meski demikian, Agustiar mengakui keberadaan WPR nantinya juga akan berdampak pada beban keuangan pemerintah provinsi. Ia menyebut jaminan dan tanggung jawab administratif berada di tingkat provinsi, bukan pemerintah kabupaten/kota. “Kalau WPR ini berjalan, keuangan provinsi yang akan terkuras, bukan kabupaten kota. Karena jaminan itu ada di provinsi,” ungkapnya.
Selain mendorong percepatan legalitas tambang rakyat, Agustiar berharap pembentukan koperasi merah putih dapat menjadi solusi agar pengelolaan tambang rakyat lebih tertata dan terorganisasi. Menurutnya, pengelolaan berbasis koperasi dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. “Harapan kami ada koperasi merah putih. Kalau 20 hektare dikalikan banyak kelompok, itu sama saja bisa mencapai 1.000 hektare. Jadi pengelolaannya harus benar-benar diperhatikan,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Gubernur meminta pemerintah pusat dan pihak terkait memahami kondisi khusus Kalteng yang berbeda dengan daerah lain, terutama terkait penyelesaian tata ruang wilayah. “Situasi di Kalimantan Tengah ini jangan disamakan dengan wilayah lain yang tata ruangnya sudah selesai. Kita masih berproses dan terus berupaya menyelesaikannya,” tandas Agustiar.