Gubernur Banten Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Transparansi Keuangan Daerah

Gubernur Banten Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Tekankan Transparansi Keuangan Daerah

Serang – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam menjalankan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Sebagai pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan, Pemprov Banten telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan itu disampaikan Andra dalam Rapat Paripurna DPRD Banten dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan DPRD Provinsi Banten terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, penjelasan gubernur mengenai Raperda pertanggungjawaban APBD 2025, serta penyerahan pokok-pokok pikiran DPRD untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2027.

Andra menjelaskan, capaian realisasi pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, dan kondisi keuangan daerah dituangkan dalam tujuh komponen laporan keuangan. Laporan tersebut telah diaudit oleh BPK RI dan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

“Capaian realisasi pendapatan, belanja, transfer, pembiayaan, serta kondisi keuangan daerah yang dituangkan dalam tujuh komponen laporan keuangan dan telah diaudit oleh BPK RI dengan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut,” ujar Andra, Senin (15/06/2026).

Ia menambahkan, keberhasilan mempertahankan opini tersebut merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Provinsi Banten dan DPRD Provinsi Banten.