Gubernur Aceh memperpanjang status tanggap darurat bencana untuk keempat kalinya hingga 29 Januari 2026.
Perpanjangan ini menegaskan kelanjutan penanganan keadaan darurat bencana di Aceh dalam periode yang ditetapkan. Namun, informasi rinci mengenai jenis bencana, wilayah terdampak, serta langkah penanganan yang dilakukan tidak dicantumkan dalam data yang tersedia.

