DENPASAR — Keputusan Fraksi Partai Golkar DPRD Bali menarik seluruh anggotanya dari Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) memunculkan perbedaan tafsir mengenai masa kerja pansus. Ketua Pansus TRAP I Made Supartha menegaskan penarikan tiga anggota tersebut tidak akan menghambat kerja pansus dalam menuntaskan temuan dugaan pelanggaran tata ruang, aset daerah, dan perizinan di Bali.
Supartha menyatakan Pansus TRAP masih memiliki kewenangan menjalankan tugas hingga enam bulan sejak dibentuk, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Tata Tertib DPRD Provinsi Bali, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, masa kerja pansus baru akan berakhir pada September 2026.
Di sisi lain, Partai Golkar menyampaikan alasan penarikan anggota karena menilai masa tugas pansus telah berakhir setelah laporan hasil kerja dan rekomendasi disampaikan serta diterima dalam rapat paripurna DPRD Bali.
Supartha menilai terdapat perbedaan mendasar antara laporan hasil kerja pansus dan rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah. Ia menegaskan dokumen yang telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali bukan merupakan laporan akhir pansus, melainkan rekomendasi agar pemerintah segera menindaklanjuti temuan di lapangan tanpa menunggu berakhirnya masa kerja pansus.
“Yang kita serahkan kepada Pak Gubernur kemarin itu bukan laporan, tetapi rekomendasi pansus. Rekomendasi itu bisa disampaikan kapan saja kepada eksekutif agar temuan-temuan pansus segera ditindaklanjuti,” kata Supartha, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan, laporan pansus merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada DPRD yang disampaikan melalui rapat paripurna. Sementara rekomendasi merupakan hasil pendalaman pansus yang diberikan kepada pemerintah daerah sebagai dasar untuk mengambil langkah penyelesaian terhadap persoalan yang ditemukan. Menurutnya, mekanisme tersebut justru dimaksudkan agar penanganan persoalan tidak tertunda hingga masa kerja pansus berakhir.
Supartha mencontohkan rekomendasi yang telah disampaikan terkait dugaan pelanggaran di kawasan PT Bali Turtle Island Development (BTID) serta kawasan Pejarakan, Kabupaten Buleleng. Dengan adanya rekomendasi tersebut, pemerintah daerah disebut dapat segera mengambil langkah penanganan.
Terkait mundurnya tiga anggota Fraksi Golkar, Supartha menegaskan hal itu tidak memengaruhi jalannya Pansus TRAP. Ia menyebut pekerjaan pansus selama ini dilakukan secara kolektif kolegial oleh seluruh anggota, sehingga keluarnya satu fraksi tidak menghentikan proses pendalaman yang sedang berjalan.
Ia juga mempertanyakan alasan mengapa hanya Fraksi Golkar yang menarik anggotanya dari Pansus TRAP. Namun, Supartha menyatakan tidak ingin berspekulasi mengenai motif keputusan tersebut dan menyerahkan penilaiannya kepada publik.
Menurut Supartha, pengunduran diri merupakan hak politik setiap anggota dewan, tetapi ia menilai ada tanggung jawab moral kepada masyarakat. “Kalau dari sisi hak tentu boleh mundur. Tetapi dari sisi kewajiban kepada rakyat, saya menilai itu tidak bertanggung jawab. Mereka digaji oleh rakyat sehingga seharusnya ikut menyelesaikan persoalan tata ruang yang saat ini sedang menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Dalam aspek administrasi, Supartha mengaku belum menerima surat resmi terkait penarikan anggota Fraksi Golkar dari Pansus TRAP. Ia menyebut mekanismenya, surat penarikan atau pergantian anggota pansus harus terlebih dahulu disampaikan kepada pimpinan DPRD sebelum diteruskan kepada pansus untuk diproses lebih lanjut.
Dalam Pansus TRAP DPRD Bali, Fraksi Partai Golkar sebelumnya menugaskan tiga anggota, yakni Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok) sebagai Wakil Ketua Pansus, Ni Putu Yuli Artini, dan Wayan Gunawan. Dengan keputusan tersebut, ketiganya tidak lagi mengikuti kegiatan Pansus TRAP hingga ada keputusan lebih lanjut dari pimpinan DPRD Bali.