Jakarta, 7 Maret 2017 — Transparency International meluncurkan Global Corruption Barometer (GCB) 2017, sebuah potret kinerja pemberantasan korupsi berdasarkan persepsi dan pengalaman masyarakat di masing-masing negara. Laporan ini menyoroti perlunya dukungan yang lebih kuat bagi pelapor pelanggaran (whistleblower) di kawasan Asia Pasifik, serta dorongan agar pemerintah menepati janji pemberantasan korupsi, termasuk komitmen untuk memenuhi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs/TPB).
Transparency International menekankan bahwa upaya mengakhiri korupsi berperan dalam mendorong pencapaian SDGs. Dalam konteks Indonesia, disebutkan bahwa jutaan orang dapat keluar dari lingkaran kemiskinan jika dana yang hilang akibat korupsi dialihkan untuk pembangunan berkelanjutan. SDGs Goal 16 menempatkan fokus pada terciptanya keadilan, penghentian aliran dana ilegal (illicit financial flows), serta pengakhiran praktik suap dan korupsi.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia, Dadang Trisasongko, menyatakan bahwa korupsi di Indonesia masih meningkat. Ia menyebut lembaga-lembaga seperti DPR, DPRD, birokrasi, sektor pajak, dan kepolisian dipersepsikan publik sebagai lembaga yang korup.
Survei GCB 2017 dilakukan pada Juli 2015 hingga Januari 2017 terhadap hampir 22.000 responden rumah tangga berusia 18 tahun ke atas di 16 negara Asia Pasifik, melalui wawancara tatap muka dan/atau telepon. Di Indonesia, survei melibatkan 1.000 responden yang tersebar proporsional di 31 provinsi. Wawancara dilakukan pada 26 April–27 Juni 2016, dengan batasan pengalaman dan pengetahuan responden dalam 12 bulan terakhir.
Hasil survei menunjukkan korupsi masih terjadi pada sektor layanan publik yang diselenggarakan negara. Saat berinteraksi dengan layanan publik, lebih dari sepertiga masyarakat mengaku harus membayar suap. Kepolisian tercatat sebagai layanan publik dengan tingkat suap tertinggi, disusul sektor administrasi dan kependudukan.
Meski demikian, dibandingkan negara-negara Asia Pasifik lainnya, masyarakat di Indonesia disebut paling positif menilai upaya pemerintah dalam melawan korupsi. Lebih dari setengah responden menilai pemerintah bekerja lebih baik untuk memberantas korupsi. Pengalaman masyarakat dalam berinteraksi dengan layanan publik selama tiga tahun terakhir juga menunjukkan adanya perbaikan.
Dadang menilai pemerintah perlu lebih serius membangun tata kelola yang tidak rentan korupsi serta memastikan masyarakat dapat aktif melakukan pengawasan.
Namun, penilaian berbeda muncul terhadap lembaga legislatif di tingkat pusat maupun daerah. Tingkat korupsi di lembaga legislatif masih dinilai tinggi dan konsisten menempatkan legislatif sebagai lembaga paling korup setidaknya selama tiga tahun terakhir. Dalam laporan tersebut, kondisi ini dikaitkan dengan banyaknya kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD dan DPR RI, serta dinilai belum maksimalnya kinerja lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, pengawasan, maupun upaya pemberantasan korupsi di internalnya. Disebutkan pula bahwa dalam perkembangan terakhir DPR justru aktif mendorong revisi Undang-Undang KPK.
Dari sisi sikap publik, responden menyebut langkah terpenting untuk melawan korupsi adalah menolak membayar suap. Namun, satu dari lima responden merasa tidak berdaya untuk membantu memerangi korupsi. Lebih dari 30% responden juga mengaku tidak melaporkan kasus korupsi karena takut terhadap konsekuensi yang mungkin diterima.
Berdasarkan temuan tersebut, Transparency International Indonesia merekomendasikan perbaikan sistem pada lembaga politik, khususnya DPR dan DPRD, termasuk penyusunan strategi antikorupsi untuk memperkuat akuntabilitas politik dan perbaikan kinerja. Rekomendasi juga mencakup perumusan standar etik guna mengurangi risiko korupsi, termasuk di partai politik, serta pembenahan tata kelola partai politik agar selaras dengan upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, reformasi birokrasi dinilai perlu diikuti dengan perbaikan sistem rekrutmen pejabat negara yang berintegritas dan bebas konflik kepentingan, agar birokrasi lebih transparan, partisipatif, akuntabel, dan berintegritas dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Rekomendasi lainnya adalah memperluas sosialisasi ruang pengaduan kepada masyarakat, disertai prosedur penanganan pengaduan yang cepat, responsif, murah, dan terjangkau. Inisiatif seperti Saber Pungli juga dinilai perlu digalakkan tidak hanya dalam konteks penindakan, tetapi juga untuk membangun kesadaran aparatur birokrasi agar nilai antikorupsi terinternalisasi. Di sisi lain, pemerintah diminta mempertegas jaminan keamanan bagi pelapor, saksi, dan korban, termasuk kepastian proses pengaduan agar terhindar dari tindakan kontraproduktif seperti kriminalisasi.