Jakarta — Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang dilakukan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) pada Sabtu (13/6/2026) mengerucut pada upaya memperkuat transparansi serta partisipasi publik dalam proses demokrasi. Dalam forum tersebut, sejumlah masukan disampaikan terkait mekanisme rekrutmen politik, pencalonan, dan penguatan demokrasi internal partai politik.
Salah satu pandangan yang mengemuka disampaikan Said Salahudin. Ia menilai revisi UU Pemilu semestinya tidak hanya berfokus pada aspek teknis dan persyaratan administratif, tetapi juga mendorong keterbukaan serta partisipasi masyarakat dalam proses politik di internal partai.
Menurutnya, publik perlu memiliki akses yang lebih luas untuk mengetahui bagaimana partai mengambil keputusan politik, termasuk dalam penjaringan dan penetapan calon. Dengan akses tersebut, masyarakat tidak hanya berperan sebagai pemilih pada hari pemungutan suara, tetapi juga dapat mengawasi dan memahami proses demokrasi yang berlangsung sebelum pemilu digelar.
Dalam forum itu, transparansi dipandang sebagai kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap partai politik. Keterbukaan dalam rekrutmen dan seleksi calon dinilai dapat memperkuat legitimasi partai sekaligus mendorong lahirnya kader-kader terbaik yang memperoleh dukungan secara demokratis.
Pembahasan juga menyoroti pentingnya pengaturan tahapan kepemiluan yang lebih jelas di dalam undang-undang. Tahapan mulai dari penjaringan calon, verifikasi partai politik, hingga kampanye dan pemungutan suara dinilai perlu diatur secara terukur agar seluruh peserta pemilu memiliki kepastian hukum yang setara.
GKSR menilai reformasi sistem pemilu perlu diarahkan pada penguatan kualitas demokrasi, bukan sekadar penyempurnaan prosedur administratif. Berbagai usulan yang berkembang dalam forum tersebut akan dirumuskan menjadi rekomendasi yang diharapkan dapat memperkuat partisipasi rakyat, meningkatkan akuntabilitas partai politik, serta mendorong sistem pemilu yang lebih terbuka dan demokratis.
Melalui rangkaian pembahasan yang terus berlangsung, GKSR berharap revisi UU Pemilu dapat menjadi momentum untuk memperkuat kedaulatan rakyat dan membangun sistem politik Indonesia yang lebih transparan, partisipatif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.