Gerai Ritel Modern Tutup di Lombok Tengah, DPR Minta Kebijakan Tak Picu PHK dan Perizinan Dievaluasi

Gerai Ritel Modern Tutup di Lombok Tengah, DPR Minta Kebijakan Tak Picu PHK dan Perizinan Dievaluasi

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah tidak menyusun kebijakan yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan. Ia menilai kabar penutupan sejumlah gerai ritel modern di Lombok Tengah dapat menimbulkan keresahan di kalangan pekerja.

Edy mengatakan penutupan gerai secara mendadak berisiko memperbesar angka pengangguran, menurunkan daya beli masyarakat, serta memunculkan persoalan sosial yang lebih luas.

Selain dampak ketenagakerjaan, ia menyoroti tata kelola perizinan dalam kasus tersebut. Edy mempertanyakan mengapa persoalan izin dan tata ruang baru dipermasalahkan setelah usaha berjalan, tempat usaha disewa, tenaga kerja direkrut, dan masyarakat menggantungkan penghasilan dari aktivitas itu.

“Kalau memang ada persoalan izin dan tata ruang, mengapa baru dipersoalkan setelah usaha berjalan dan pekerja direkrut? Ini yang harus dievaluasi serius. Jangan sampai pekerja menjadi korban dari lemahnya tata kelola perizinan,” ujar Edy kepada awak media di Jakarta, Kamis, 28 Mei 2026.

Politisi PDI Perjuangan itu menilai, apabila sebuah usaha bermasalah secara tata ruang atau administrasi, penyelesaiannya semestinya dilakukan sejak awal sebelum operasional dimulai dan sebelum pekerja direkrut. Menurutnya, negara tidak boleh terlambat bertindak hingga konsekuensinya justru dibayar oleh pekerja yang sejak awal tidak mengetahui persoalan perizinan.

Edy menegaskan kasus di Lombok Tengah harus menjadi alarm nasional agar tidak muncul pola serupa di daerah lain, yakni izin bermasalah namun usaha tetap berjalan dan tenaga kerja direkrut, kemudian penutupan dilakukan. Karena itu, ia mendorong adanya mekanisme perlindungan bagi pekerja apabila terjadi sengketa izin usaha.

“Persaingan yang sehat harus dijaga, kepastian hukum harus ditegakkan, dan pekerja jangan menjadi korban kebijakan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Edy menilai persoalan ini tidak semata soal penataan usaha atau perizinan daerah, tetapi juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap tenaga kerja yang menggantungkan hidup dari sektor ritel modern.

Ia juga menyayangkan munculnya narasi yang membenturkan keberadaan gerai ritel modern dengan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurutnya, KDMP sebagai instrumen penguatan ekonomi kerakyatan memang perlu didukung, namun tidak semestinya dibangun dengan cara membatasi atau menutup usaha ritel modern yang sudah beroperasi dan menyerap tenaga kerja.

“Jangan menempatkan gerai modern dan KDMP sebagai pihak yang harus saling meniadakan. Biarkan keduanya beroperasi dan berkompetisi secara sehat. Yang penting, masyarakat mendapatkan layanan yang baik dan pekerja tetap terlindungi,” kata Edy.

Ia menambahkan, selama ini gerai ritel modern membuka lapangan kerja formal, terutama bagi pekerja muda, dengan kepastian upah, jam kerja, perlindungan jaminan sosial, keselamatan kerja, serta kepastian hubungan kerja. Di sisi lain, sektor ritel modern juga disebut berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pajak pekerja, pajak usaha, dan transaksi ekonomi.