Garuda Indonesia Libatkan Jamdatun untuk Perkuat Tata Kelola Pengadaan Layanan Haji

Garuda Indonesia Libatkan Jamdatun untuk Perkuat Tata Kelola Pengadaan Layanan Haji

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menggandeng Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa terkait layanan haji. Langkah ini ditempuh untuk memastikan seluruh proses operasional berjalan transparan dan sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Wakil Direktur Utama Garuda Indonesia, Thomas Oentoro, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola internal yang kuat, transparan, dan akuntabel, khususnya untuk mandat pelayanan haji.

Menurut Thomas, koordinasi telah dilakukan bersama Jamdatun Narendra Jatna dan Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie dalam pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung pada Selasa, 20 Januari 2026. Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 23 Januari 2026.

Thomas menjelaskan, pertemuan tersebut membahas penguatan pendampingan serta penanganan aspek hukum dalam penyelenggaraan layanan penerbangan haji. Pembahasan difokuskan pada pengadaan perlengkapan penunjang, termasuk koper haji bagi jemaah yang dilayani Garuda Indonesia.

Ia menegaskan kolaborasi ini merupakan langkah proaktif untuk memitigasi potensi risiko hukum pada setiap tahapan pengadaan. Garuda Indonesia juga ingin memastikan mandat dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dijalankan dengan integritas tinggi.

Selain penguatan aspek legalitas, pendampingan dari Kejaksaan Agung diharapkan dapat mendorong iklim kompetisi yang sehat bagi para mitra usaha. Garuda Indonesia menyatakan komitmennya untuk memberikan kesempatan yang setara bagi vendor dalam memenuhi kebutuhan perlengkapan haji, termasuk koper bagi jemaah.