Mataram, Selasa (12/5/2026) — Gerakan Pemuda Peduli Rakyat NTB (Gapura NTB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PT PLN Nusa Daya Regional NTB. Mereka mendesak perusahaan melakukan evaluasi dan monitoring menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta membuka pengelolaan anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) secara transparan kepada publik.
Aksi tersebut disebut dipicu keresahan masyarakat terkait minimnya keterbukaan informasi mengenai pelaksanaan K3 dan distribusi dana CSR di wilayah operasional perusahaan. Gapura NTB menilai alokasi dana CSR belum sepenuhnya tepat sasaran dan belum mengikuti mekanisme yang semestinya, sesuai ketentuan terkait ketenagakerjaan dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Dalam orasi, massa menekankan bahwa keselamatan kerja tidak semata prosedur administratif, melainkan menyangkut perlindungan hak dan keselamatan pekerja di lapangan. Mereka meminta penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Sistem Manajemen Keselamatan Ketenagalistrikan (SMK2), penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), hingga Contractor Safety Management System (CSMS) dibuktikan melalui implementasi nyata dan pengawasan yang ketat.
Koordinator umum aksi, Putra Fajar, menyinggung bahwa penerapan K3 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Dalam aturan tersebut, perusahaan disebut berkewajiban menjamin keselamatan tenaga kerja serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Massa aksi juga menyampaikan pandangan bahwa kelalaian dalam penerapan standar K3 dapat berujung pada sanksi administratif, pidana, hingga gugatan perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain isu K3, Gapura NTB menyoroti transparansi pengelolaan dana CSR PT PLN Nusa Daya Regional NTB. Mereka menilai masyarakat berhak mengetahui arah penggunaan, distribusi anggaran, serta penerima manfaat program CSR perusahaan.
Program CSR perusahaan disebut berfokus pada bidang lingkungan, pendidikan, kesehatan, pengembangan masyarakat, serta program tanggap darurat kebencanaan yang mengacu pada kebijakan ESG (Environmental, Social, and Governance) PLN. Namun, menurut massa aksi, pelaksanaan program tersebut dinilai belum sepenuhnya terbuka kepada publik.
Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
Dalam aksi itu, Gapura NTB menyampaikan lima tuntutan kepada PT PLN Nusa Daya Regional NTB: (1) evaluasi menyeluruh terhadap implementasi K3 dan sistem pengawasan lapangan; (2) keterbukaan penggunaan dan distribusi anggaran CSR kepada publik; (3) pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan program CSR; (4) audit independen terhadap pengelolaan CSR; dan (5) pengedepanan prinsip keterbukaan, keadilan sosial, serta pemberdayaan masyarakat lokal.
Mereka menegaskan aksi tersebut bukan penolakan terhadap investasi maupun pembangunan daerah, melainkan bentuk kontrol sosial agar perusahaan berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, keselamatan kerja, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.
Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan dan diakhiri dengan penyampaian pernyataan sikap di depan Kantor PT PLN Nusa Daya Regional NTB.