Fungsi Budi Daya dalam Tata Kelola Mangrove: Ruang Pemanfaatan Berkelanjutan bagi Masyarakat Pesisir

Fungsi Budi Daya dalam Tata Kelola Mangrove: Ruang Pemanfaatan Berkelanjutan bagi Masyarakat Pesisir

JAKARTA — Indonesia memegang peran besar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove dunia. Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional (PMN), luas mangrove Indonesia tercatat sekitar 3,45 juta hektare atau sekitar 23 persen dari total mangrove dunia. Ekosistem ini tersebar di 37 provinsi dan disebut menjadi benteng alami yang melindungi lebih dari 17.000 kilometer garis pantai dari abrasi, banjir rob, gelombang besar, serta dampak perubahan iklim lainnya.

Selain berfungsi melindungi lingkungan, mangrove juga menopang ekonomi masyarakat pesisir. Kawasan ini menyediakan manfaat ekonomi, mulai dari dukungan terhadap hasil perikanan hingga hasil hutan bukan kayu.

Upaya menyeimbangkan perlindungan dan pemanfaatan itu menjadi salah satu landasan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Regulasi ini memperkenalkan pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), yakni pengelolaan berbasis lanskap ekologis yang utuh dari hulu sungai hingga pesisir dan laut.

Dalam penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional 2026–2055 oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), ditetapkan dua fungsi utama yang akan dituangkan dalam peta fungsi KLM, yakni Fungsi Lindung dan Fungsi Budi Daya. Fungsi Lindung diarahkan untuk melindungi kawasan bernilai ekologis tinggi, sementara Fungsi Budi Daya disiapkan sebagai ruang pemanfaatan sumber daya secara berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian mangrove.

Ketua Tim Penyusun Dokumen RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Muta’ali, menjelaskan bahwa KLM disusun berbasis fungsi ekosistem. “Intinya dalam KLM itu merencanakannya mana yang fungsi lindung dan mana yang fungsi budi daya,” ujarnya.

Lutfi menegaskan KLM menjadi landasan utama dalam RPPEM Nasional. KLM diposisikan sebagai unit perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove pada hilir DAS/sub-DAS tertentu yang secara spasial dibentuk oleh sistem lahan serta interaksi darat-laut, termasuk sistem sosial ekonomi yang memengaruhinya.

Pendekatan lanskap ini didasarkan pada pemahaman bahwa kondisi mangrove berkaitan erat dengan wilayah sekitarnya. Aktivitas di hulu, seperti pembukaan lahan, pencemaran, atau perubahan tata guna lahan, dapat memengaruhi hidrologi dan sedimentasi yang kemudian berdampak pada mangrove di pesisir. Karena itu, pengelolaan tidak lagi semata mengikuti batas administratif, melainkan mengikuti satu kesatuan lanskap ekologis.

Di dalam kerangka KLM, Fungsi Budi Daya membuka ruang pengembangan ekonomi bagi masyarakat pesisir, namun dengan batasan ketat agar tidak berubah menjadi eksploitasi. Prinsip dasarnya adalah nonkonversi dan nondegradasi, yang berarti kegiatan tidak boleh menyebabkan hilangnya tutupan mangrove secara permanen maupun menurunkan daya dukung lingkungan.

Dokumen RPPEM Nasional menyebut kawasan Fungsi Budi Daya mencakup sekitar 61 persen dari total luas KLM di Indonesia. Rinciannya, sekitar 26 persen berada di dalam kawasan hutan dan 35 persen berada di luar kawasan hutan atau Area Penggunaan Lain (APL). “Fungsi budi daya kami bagi menjadi dua, yang berada di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Yang di dalam kawasan hutan manajemennya jauh lebih mudah,” kata Lutfi.

Untuk Fungsi Budi Daya di dalam kawasan hutan, wilayahnya umumnya berada di hutan negara berstatus hutan produksi. Pemanfaatan dimungkinkan melalui skema perhutanan sosial, kemitraan kehutanan, atau bentuk pengelolaan lain sesuai ketentuan. Aktivitas yang dibolehkan mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, serta sistem budi daya yang mempertahankan dominasi vegetasi mangrove, termasuk wanamina atau silvofishery.

Sementara itu, Fungsi Budi Daya di luar kawasan hutan (APL) mencakup sekitar 35 persen dari total luas KLM. Kawasan ini dinilai memiliki tekanan pembangunan lebih tinggi dan menjadi ruang hidup utama masyarakat pesisir, dengan aktivitas ekonomi seperti tambak, perikanan, permukiman, dan usaha lainnya. Pengendalian pemanfaatan dilakukan melalui instrumen tata ruang, termasuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan fungsi ekologis mangrove. “Rencana dasar dari KLM ini yang akan dijadikan pedoman bagi provinsi-provinsi yang nanti akan memproses penyusunannya,” ujar Lutfi.

RPPEM juga menempatkan Fungsi Budi Daya sebagai pendorong aktivitas ekonomi hijau. Salah satu praktik yang disebut dapat dilakukan adalah wanamina atau silvofishery, yakni integrasi budi daya ikan atau udang dengan mangrove dalam satu kawasan, dengan vegetasi mangrove tetap menjadi elemen dominan.

Selain itu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu juga menjadi opsi, seperti madu mangrove, nira nipah yang dapat diolah menjadi gula, serta buah untuk bahan produk turunan mangrove, tanpa perlu menebang pohon. Potensi lain datang dari ekowisata berbasis masyarakat yang memanfaatkan lanskap dan keanekaragaman satwa di kawasan mangrove.

Ke depan, peluang ekonomi juga disebut terbuka melalui pengembangan jasa lingkungan dan perdagangan karbon biru. Dengan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (Measurement, Reporting, and Verification/MRV) yang memadai, masyarakat berpeluang memperoleh manfaat dari upaya menjaga cadangan karbon yang tersimpan dalam ekosistem mangrove.

Agar pemanfaatan tidak berujung pada kerusakan, RPPEM menetapkan prinsip yang harus dipenuhi di kawasan Fungsi Budi Daya. Salah satunya adalah menjaga integritas hidrologi. Aktivitas yang membendung, menutup, atau memutus aliran pasang surut dilarang karena dapat mengganggu proses alami penopang kehidupan mangrove. Selain itu, setiap rencana usaha diwajibkan melalui mekanisme uji kesesuaian sebelum memperoleh izin, untuk menilai dampak kegiatan terhadap ekosistem secara menyeluruh, termasuk dampak kumulatif terhadap lanskap mangrove di sekitarnya.

Melalui penetapan Fungsi Budi Daya dalam Kesatuan Lanskap Mangrove, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kebutuhan yang sama pentingnya: menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir. Dalam kerangka ini, mangrove diposisikan sebagai penopang kesejahteraan apabila dikelola secara benar dan berkelanjutan.