BONTANG — Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Bontang menyoroti tujuh poin penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang Tahun 2026–2045. Sorotan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Bontang, Winardi, dalam rapat kerja DPRD Kota Bontang terkait enam Raperda inisiatif Pemerintah Kota Bontang, Senin (18/5/2026).
Winardi menilai RTRW merupakan instrumen strategis pembangunan daerah yang menentukan arah pertumbuhan Kota Bontang dalam jangka panjang. Ia menegaskan dokumen RTRW tidak hanya mengatur tata ruang, tetapi juga menjadi fondasi pembangunan yang harus mampu menjawab tantangan perubahan sosial, ekonomi, lingkungan, serta perkembangan geopolitik wilayah.
Menurutnya, revisi RTRW Kota Bontang perlu dilakukan karena sejumlah alasan, antara lain penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023–2042, kebutuhan sinkronisasi dengan arah pembangunan daerah, serta perubahan dinamika wilayah akibat pengaruh pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Fraksi PDIP juga menilai persoalan implementasi RTRW di Bontang berkaitan dengan karakter kota sebagai wilayah industri, pesisir, dan kawasan permukiman yang berkembang cepat. Karena itu, fraksi tersebut meminta tujuh aspek mendapat perhatian serius.
Pertama, Fraksi PDIP menegaskan RTRW harus menjadi instrumen yang memberi kepastian hukum pemanfaatan ruang dan tidak menyisakan multitafsir status kawasan. Fraksi menyoroti wilayah yang secara administrasi telah berstatus area penggunaan lain (APL) namun masih diklaim menggunakan nomenklatur lama. “RTRW harus menjadi dasar utama pengendalian ruang, bukan sekadar mengakomodasi klaim historis penguasaan lahan,” kata Winardi.
Dalam poin ini, Fraksi PDIP juga menilai naskah akademik belum memuat analisis rinci terkait total persentase ruang terbuka hijau (RTH) eksisting dibanding luas kota. Fraksi mempertanyakan apakah angka 1.584 hektare telah memenuhi ketentuan 20% RTH publik, berapa kekurangan RTH, serta bagaimana sebaran ketimpangan RTH antar kecamatan.
Kedua, Fraksi PDIP menekankan pentingnya sinkronisasi status kawasan APL melalui penyelarasan peta RTRW, ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta data status APL terkini. Langkah ini dinilai diperlukan agar tidak ada kawasan yang sudah ditetapkan sebagai APL dalam tata ruang namun masih dibebani klaim kehutanan atau konsesi lama yang status hukumnya tidak jelas.
Ketiga, Fraksi PDIP menyoroti banyak kawasan APL yang telah berkembang menjadi ruang hidup masyarakat, mencakup permukiman, akses jalan, serta aktivitas ekonomi warga. Karena itu, RTRW diminta mampu memberikan perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat dan tidak memunculkan ketidakpastian sosial akibat tumpang tindih klaim pemanfaatan ruang.
Keempat, Fraksi PDIP menilai potensi sengketa ruang umumnya tidak terletak pada batang tubuh peraturan, melainkan pada peta, delineasi, dan penetapan zonasi. Fraksi meminta delineasi kawasan APL, kawasan RTH, serta kawasan lindung dipertegas secara detail dalam lampiran peta RTRW untuk mencegah konflik pemanfaatan ruang dan memberi kepastian hukum di kemudian hari.
Kelima, Fraksi PDIP menyoroti perlunya sinkronisasi antara dokumen tata ruang dengan dokumen perencanaan dan penganggaran, seperti RPJMD dan RKPD. Menurut fraksi, keberhasilan implementasi RTRW sangat ditentukan oleh keselarasan tersebut agar target pembangunan tidak berhenti pada tataran normatif.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menegaskan Raperda RTRW perlu diimplementasikan dengan memperhatikan mitigasi bencana secara terintegrasi. Hal itu mencakup perlindungan kawasan rawan, penyediaan jalur evakuasi, serta pengendalian pembangunan pada wilayah yang memiliki risiko keselamatan tinggi.
Ketujuh, Fraksi PDIP memandang perlu adanya penegasan status dan arah pemanfaatan pulau-pulau kecil serta kawasan wisata bahari, termasuk Pulau Beras Basah, dalam dokumen RTRW. Penegasan tersebut dinilai penting untuk memastikan kepastian tata ruang, perlindungan ekosistem pesisir, serta arah pengembangan pariwisata yang berkelanjutan.