Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang meminta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkaji ulang rencana pemindahan lokasi pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang. Fraksi menilai perubahan rencana tersebut berpotensi menimbulkan pemborosan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta memunculkan persoalan tata ruang, sehingga perlu didasarkan pada kajian yang objektif dan komprehensif.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang Abdul Qodir mengatakan pemerintah daerah seharusnya tidak terburu-buru mengubah rencana yang sebelumnya menetapkan kawasan Stadion Kanjuruhan sebagai lokasi pembangunan alun-alun. Menurutnya, alasan Bappeda yang menyebut pembangunan alun-alun di kawasan stadion dapat mengganggu fungsi stadion masih perlu ditelaah lebih mendalam.
“Kalau pembangunan alun-alun dilakukan di sisi selatan stadion tanpa membongkar fasilitas utama stadion, maka tidak bisa dikatakan mengubah fungsi stadion. Yang dilarang itu apabila stadion dialihfungsikan menjadi alun-alun,” ujar Abdul Qodir, Jumat (16/7/2026).
Ia menilai pembangunan alun-alun di kawasan Stadion Kanjuruhan justru memiliki nilai strategis karena dinilai dapat mendukung pengembangan ruang terbuka hijau dan memperkuat fungsi kawasan tersebut sebagai ruang publik.
Selain aspek tata ruang, Abdul Qodir juga menyoroti konsekuensi fiskal apabila lokasi pembangunan dipindahkan ke kawasan belakang Pendopo Kabupaten Malang. Ia menyebut pemerintah harus menyiapkan anggaran pembebasan lahan yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp300 miliar.
“Jika dikembalikan ke belakang Pendopo, menurut kami kebijakan itu kurang solutif. Pemerintah harus melakukan pembebasan lahan yang diperkirakan menelan anggaran lebih dari Rp300 miliar,” kata Abdul Qodir yang akrab disapa Adeng.
Menurutnya, proses pembebasan lahan di kawasan tersebut selama ini juga belum menemukan titik temu karena adanya perbedaan nilai antara pemilik lahan dan hasil appraisal pemerintah. Ia menambahkan, relokasi pembangunan juga dinilai berpotensi memengaruhi rencana pengembangan aset daerah lainnya, termasuk kawasan Islamic Center.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Bappeda menyusun kajian yang independen, komprehensif, dan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari tata ruang, efisiensi anggaran, hingga dampak terhadap pembangunan jangka panjang.
“Kami berharap kajian Bappeda dilakukan secara independen, objektif, dan menghasilkan solusi terbaik tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun,” tegas Adeng.
Fraksi PDI Perjuangan menilai setiap perubahan kebijakan pembangunan strategis perlu didasarkan pada pertimbangan matang agar penggunaan APBD tetap efisien, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kabupaten Malang.