Fraksi PDI Perjuangan Dorong RTRW Bontang 2026–2045 Disusun Lebih Rinci untuk Cegah Konflik Tata Ruang

Fraksi PDI Perjuangan Dorong RTRW Bontang 2026–2045 Disusun Lebih Rinci untuk Cegah Konflik Tata Ruang

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bontang mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045 agar dibuat lebih detail, terukur, dan terintegrasi dengan berbagai kebijakan lintas sektor.

Menurut fraksi, RTRW tidak cukup hanya menjadi dokumen perencanaan, melainkan harus berfungsi sebagai instrumen pengendali pembangunan yang operasional dan efektif diterapkan di lapangan. Hal ini dinilai penting di tengah pesatnya perkembangan Bontang sebagai kota industri dan kawasan pesisir.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bontang, Winardi, menekankan pentingnya sinkronisasi RTRW dengan regulasi tingkat provinsi untuk mencegah tumpang tindih kebijakan dalam pemanfaatan ruang.

“Yang kami dorong adalah RTRW ini tidak berdiri sendiri. Harus selaras dengan kebijakan provinsi dan mampu menjadi acuan yang jelas dalam pengendalian pemanfaatan ruang di daerah,” ujar Winardi dalam rapat kerja pandangan umum fraksi, Senin (18/5/2026).

Selain sinkronisasi regulasi, fraksi juga menyoroti perlunya kejelasan status kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang dinilai masih berpotensi menimbulkan multitafsir di lapangan. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu konflik pemanfaatan ruang maupun sengketa lahan di kemudian hari.

“Jangan sampai masih ada perbedaan penafsiran status lahan. RTRW harus tegas menjadi dasar dalam menentukan fungsi ruang,” tegasnya.

Fraksi PDI Perjuangan juga menilai dokumen RTRW perlu didukung analisis yang lebih rinci, terutama terkait kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Perencanaan RTH, menurut Winardi, tidak boleh hanya memuat angka, tetapi harus menjelaskan kondisi eksisting, kebutuhan kekurangan lahan hijau, serta pemerataan distribusinya di setiap wilayah kota.

“Perencanaan ruang terbuka hijau tidak boleh sekadar angka. Harus jelas kondisi eksistingnya, kekurangannya, dan bagaimana distribusinya di setiap wilayah,” katanya.

Selain itu, fraksi menekankan pentingnya sinkronisasi data dan peta antarinstansi, termasuk ATR/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Langkah ini dinilai diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.