Fraksi NasDem Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Tekankan Transparansi dan Perlindungan Jemaah

Fraksi NasDem Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Tekankan Transparansi dan Perlindungan Jemaah

Fraksi Partai NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diusulkan Komisi VIII DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR.

Sikap tersebut disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, dalam rapat paripurna DPR RI. Lisda menegaskan pengelolaan keuangan haji tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi negara, tetapi juga merupakan amanah konstitusional, keagamaan, dan sosial yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji di Indonesia.

Menurut Lisda, dana haji yang bersumber dari setoran awal maupun pelunasan biaya haji pada dasarnya merupakan dana milik umat. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab tinggi.

“Dana haji merupakan amanah umat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Lisda.

Ia menekankan sejumlah prinsip yang harus menjadi landasan pengelolaan dana haji, antara lain kehati-hatian (prudential), transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah. Penerapan prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan dana yang dikelola memberikan manfaat maksimal bagi jemaah.

Lisda juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana haji selama ini telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang melahirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, ia menilai dinamika penyelenggaraan ibadah haji yang terus berkembang dan meningkatnya akumulasi dana yang dikelola menuntut pembaruan regulasi agar sistem pengelolaan semakin profesional dan berkelanjutan.