Fraksi NasDem DPR Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Soroti Transparansi dan Akuntabilitas

Fraksi NasDem DPR Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Soroti Transparansi dan Akuntabilitas

Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diusulkan Komisi VIII DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr, dalam Rapat Paripurna DPR RI saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap rancangan regulasi itu.

Lisda menekankan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan amanah konstitusional, keagamaan, dan sosial karena menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia. Ia mengingatkan bahwa dana haji berasal dari setoran awal dan pelunasan jemaah, sehingga pada hakikatnya merupakan dana umat.

“Dana haji yang berasal dari setoran awal dan pelunasan jemaah pada hakikatnya merupakan dana umat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lisda.

Menurut Lisda, prinsip kehati-hatian (prudential), transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan dana haji. Ia menilai penerapan prinsip-prinsip tersebut diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana haji memberi manfaat bagi jemaah.

Lisda juga menjelaskan bahwa pengelolaan dana haji selama ini telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang melahirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, ia menilai perkembangan penyelenggaraan ibadah haji serta meningkatnya akumulasi dana menuntut penyempurnaan regulasi agar tata kelola keuangan haji semakin profesional dan berkelanjutan.

Ia menyoroti kompleksitas dinamika penyelenggaraan haji, mulai dari meningkatnya jumlah dana yang dikelola, panjangnya masa tunggu jemaah, hingga tantangan pengelolaan risiko keuangan. Karena itu, pembaruan regulasi dipandang penting untuk memastikan sistem pengelolaan dana haji tetap adaptif dan kuat.