Fraksi Hanura DPRD Bulungan Tekankan Transparansi dan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Hanura DPRD Bulungan Tekankan Transparansi dan Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Bulungan menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Fraksi Hanura juga menyatakan menerima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pendapat akhir fraksi disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Bulungan, Robert Usat, dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Bulungan, Selasa (21/7/2026).

Menurut Fraksi Hanura, pertanggungjawaban APBD tidak hanya sebatas kewajiban pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan. Fraksi ini menilai laporan pertanggungjawaban merupakan instrumen penting untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu, kejujuran, bertanggung jawab, dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum,” ujar Robert.

Fraksi Hanura juga menilai pengawasan terhadap pelaksanaan APBD perlu dilakukan secara menyeluruh agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada DPRD, laporan keuangan disebut penting sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran selama satu tahun.

“Pelaksanaan APBD harus dilakukan secara tertata, terbuka, dan bertanggung jawab guna menjamin sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan secara optimal serta mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Hanura mengingatkan bahwa laporan keuangan memiliki fungsi strategis untuk mengukur kinerja pemerintah daerah. Laporan tersebut menjadi dasar untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan daerah, serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

“Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Robert.

Meski menekankan perlunya pengawasan dan tata kelola yang tertib, Fraksi Hanura menyatakan menerima Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan. Sikap tersebut disampaikan setelah fraksi mencermati penjelasan pemerintah daerah dan hasil pembahasan bersama DPRD.

“Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” tutup Robert.