Sejumlah aktivis yang menamakan diri Front Pemuda Pembebasan (FPP) Kota Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Kamis, 12 Maret 2026.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan penerapan pajak parkir pada sejumlah usaha di Kota Bekasi. Mereka juga menilai pengelolaan pajak parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 25 persen dari total pembayaran parkir yang diterima oleh penyelenggara parkir. FPP menekankan agar pengelolaan pajak parkir dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak menimbulkan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

