Bandar Lampung — Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan selaku Ketua Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Lampung membuka Rapat Pleno FPR untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pesisir Barat. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Selasa (14/7/2026).
Marindo menegaskan Forum Penataan Ruang merupakan tahapan strategis dalam proses penyusunan revisi RTRW sebagaimana diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Menurutnya, forum ini menjadi wadah sinergi dan keterpaduan antarinstansi agar dokumen tata ruang disusun secara komprehensif serta selaras dengan kebijakan nasional dan daerah.
Ia menyampaikan Lampung menargetkan menjadi salah satu provinsi dengan perekonomian terdepan di Indonesia pada 2045 sejalan dengan visi Indonesia Emas. Dalam konteks itu, penataan ruang dinilai sebagai fondasi pembangunan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan daya saing daerah, sekaligus menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan secara berkelanjutan.
“Penataan ruang harus mampu menjadi instrumen dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ujar Marindo.
Marindo menambahkan, revisi RTRW perlu mengacu pada RPJMN 2025–2029 beserta delapan misi Asta Cita, sekaligus mendukung arah kebijakan RPJMD Provinsi Lampung, termasuk pengembangan koridor ekonomi berbasis potensi wilayah.
Dalam pemetaan koridor ekonomi, Kabupaten Pesisir Barat berada pada Koridor Ekonomi Wilayah III yang diarahkan sebagai pusat pengembangan ekonomi biru, penguatan branding pariwisata pesisir, serta pengembangan industri berbasis sumber daya alam. Karena itu, RTRW Pesisir Barat diharapkan dapat mengarahkan pembangunan yang berkelanjutan, memperkuat sektor pariwisata, menjaga kelestarian lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Rapat pleno ini menjadi momentum penting untuk memastikan substansi revisi RTRW telah selaras dengan RTRW Provinsi Lampung, kebijakan nasional, dan arah pembangunan daerah sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan yang terarah, berdaya saing, dan berkelanjutan,” kata Marindo.
Menjelang bonus demografi dan Indonesia Emas 2045, Marindo juga mengajak pemerintah kabupaten/kota yang belum menyelesaikan revisi RTRW agar segera menuntaskan proses penyusunannya secara selaras, komplementer, dan berjenjang dengan RTRW Provinsi Lampung.
“Melalui kolaborasi seluruh perangkat daerah, kita wujudkan penataan ruang yang lebih baik, ramah investasi, berbasis risiko, dan tetap menjaga keberlanjutan lingkungan demi kemajuan Provinsi Lampung,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Barat Tedi Zadmiko menyebut wilayahnya memiliki karakteristik yang khas. Ia menyoroti potensi kawasan pesisir Samudra Hindia, destinasi pariwisata kelas dunia, sektor perikanan tangkap, serta komoditas pertanian dan perkebunan yang menjadi penggerak ekonomi masyarakat.
“Tata ruang yang baik bukan hanya mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga mampu menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” ucap Tedi.
Tedi menegaskan penyusunan RTRW bukan sekadar memenuhi amanat peraturan perundang-undangan, melainkan upaya strategis untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Pesisir Barat selama 20 tahun ke depan. Ia menilai Forum Penataan Ruang penting sebagai wadah koordinasi lintas sektor agar rencana struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis, dan arahan pemanfaatan ruang selaras dengan kebijakan nasional, kebijakan Provinsi Lampung, kepentingan sektoral kementerian/lembaga, serta kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung yang diwakili Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Vika Fitri Indra menjelaskan rapat pleno bertujuan memperoleh kesepakatan final di tingkat provinsi atas substansi Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat, sekaligus memastikan keselarasan kebijakan penataan ruang antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Vika menyampaikan dokumen revisi RTRW Kabupaten Pesisir Barat telah melalui sejumlah tahapan pembahasan di tingkat provinsi, mulai dari Klinik Struktur Ruang, Klinik Pola Ruang, Klinik Tata Naskah, hingga Pra-Forum Penataan Ruang. Ia menambahkan kelengkapan administrasi dan substansi dokumen juga telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk dibahas pada rapat pleno.
Hasil yang ditargetkan dari rapat pleno ini adalah tercapainya Berita Acara Kesepakatan Forum Penataan Ruang. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pembahasan lintas sektoral di kementerian terkait sebagai tahapan lanjutan penetapan Ranperda RTRW Kabupaten Pesisir Barat.