Forum Konsultasi Publik yang digelar RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memunculkan sorotan terkait transparansi anggaran rumah sakit daerah tersebut. Kegiatan yang disebut sebagai ruang dialog pemerintah dan masyarakat itu dinilai belum menyentuh aspek krusial, yakni keterbukaan penggunaan anggaran.
Forum berlangsung di Auditorium Selasih Gedung B Lantai III RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, Kamis (12/3/2026). Acara dihadiri lebih dari 100 undangan yang sebagian besar berasal dari unsur pemerintah dan lembaga terkait.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya pimpinan DPRD Bojonegoro, Ketua Komisi C DPRD, Dewan Pengawas RSUD, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Kesehatan, hingga para direktur rumah sakit daerah.
Meski dihadiri banyak pejabat, forum itu disebut tidak memaparkan secara rinci struktur penggunaan anggaran RSUD, termasuk besaran anggaran pembangunan gedung, pengadaan alat kesehatan, maupun alokasi belanja pelayanan medis. Dalam forum, pihak rumah sakit menyampaikan berbagai capaian pengembangan fasilitas, seperti penambahan layanan Pusat Pelayanan Jantung dan Pembuluh Darah Terpadu (PJPT), layanan onkologi kemoterapi, serta pembangunan sejumlah fasilitas baru di lingkungan rumah sakit.
Direktur RSUD dr R Sosodoro Djatikoesoemo, Ani Pujiningrum, juga memaparkan penguatan fasilitas, mulai dari penambahan alat kemoterapi, penerapan sistem pneumatik tube untuk laboratorium dan farmasi, hingga pembukaan lahan praktik bagi dokter spesialis konsultan dan peserta pendidikan dokter spesialis.
Namun, pemaparan tersebut dinilai lebih menonjolkan capaian pembangunan tanpa disertai penjelasan detail mengenai besaran anggaran yang digunakan untuk tiap program. Tidak ada data terbuka mengenai nilai investasi fasilitas kesehatan, sumber pembiayaan, maupun efektivitas penggunaan anggaran terhadap peningkatan pelayanan pasien.
Sebagai institusi layanan kesehatan milik pemerintah daerah, RSUD Sosodoro mengelola anggaran dari berbagai sumber, termasuk APBD, pendapatan layanan rumah sakit, serta skema pembiayaan kesehatan nasional. Minimnya pemaparan anggaran dalam forum membuat kegiatan itu dinilai lebih menyerupai forum internal antarpejabat.
Kesan tersebut juga diperkuat oleh minimnya kehadiran perwakilan pasien atau komunitas masyarakat sipil. Kondisi ini memunculkan penilaian bahwa forum belum sepenuhnya menjadi ruang kontrol publik terhadap pengelolaan rumah sakit.
Sejumlah pengamat kebijakan publik menilai, tanpa keterbukaan anggaran, masyarakat sulit menilai apakah proyek pembangunan fasilitas kesehatan sejalan dengan kebutuhan pelayanan pasien. “Transparansi anggaran adalah kunci akuntabilitas. Jika rumah sakit hanya menyampaikan capaian pembangunan tanpa membuka rincian anggarannya, maka publik tidak memiliki alat untuk menilai apakah penggunaan dana sudah efektif atau belum,” ujar pengamat kebijakan publik di Bojonegoro, Kharomi Ahmad, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, keterbukaan anggaran penting untuk memenuhi prinsip akuntabilitas sekaligus memastikan pembangunan fasilitas kesehatan berorientasi pada kebutuhan pelayanan masyarakat. Ia menilai publik perlu memperoleh gambaran yang jelas tentang peta penggunaan anggaran rumah sakit agar dapat menilai secara objektif apakah belanja kesehatan yang besar berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bojonegoro.

