Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 digelar di Gedung Keuangan Negara Ambon, Rabu (22/7/2026), dengan fokus memperkuat transparansi serta kualitas layanan perbendaharaan di Provinsi Maluku. Kegiatan ini juga menjadi ruang dialog bagi pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan terhadap layanan pengelolaan keuangan negara.
Dalam keynote speech, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Provinsi Maluku, Anang Rahmawan, menegaskan kolaborasi antara APBN dan APBD sebagai kunci pembangunan Maluku. Ia menyampaikan layanan perbendaharaan perlu berjalan cepat, sesuai prosedur, didukung sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, serta berbasis teknologi digital melalui SAKTI dan SPAN.
Forum tahun ini mengusung tema “Aksi kolaboratif Mewujudkan Layanan Perbendaharaan Transformatif untuk Maluku Maju dan Sejahtera”. Anang juga mendorong sertifikasi seluruh pejabat perbendaharaan pada 2026, penerapan zero tolerance terhadap gratifikasi dan korupsi, menjaga layanan tetap gratis, serta membuka ruang kritik dan masukan sebagai bahan evaluasi dan peningkatan layanan.
Pada kesempatan tersebut, panitia memberikan penghargaan kepada satuan kerja (satker) dan pemerintah daerah dalam sejumlah kategori. Di antaranya Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik, Koordinator Wilayah Terbaik Satuan Kerja Semester I Tahun 2026, Pengguna KKP Terbaik Semester I Tahun 2026, Penyaluran DAK Fisik terbaik Semester I TA 2026, Penyaluran Dana Desa terbaik Semester I TA 2026, Kinerja Akuntansi dan Pelaporan Keuangan K/L Tingkat Wilayah TA 2025, Kinerja Tim Pejabat Perbendaharaan Semester I TA 2026, serta Satker tercepat penyampaian rekonsiliasi dan LPJ bendahara.
Rangkaian forum diawali pemaparan Kepala Bidang PPA 1, Nanang Trimanta, yang menjelaskan delapan layanan utama, termasuk revisi DIPA, persetujuan MPB-PNBP, dan registrasi hibah. Ia menyebut standar layanan berada pada rentang satu hingga tiga hari kerja. Nanang juga menyoroti capaian IKPA Maluku yang meningkat ke peringkat 14 nasional dan peringkat 1 di Indonesia Timur, serta tingkat kepuasan layanan sebesar 4,86 dari 5.
Nanang memaparkan empat inovasi yang diterapkan, yaitu Satker Prominent yang berfokus pada satker berdampak besar, Fantastic Four untuk koordinasi strategis, OPPA untuk optimasi tim, serta konsultasi jarak jauh. Ia menambahkan, Kanwil DJPb Provinsi Maluku meraih peringkat 3 nasional untuk Laporan Reviu Pelaksanaan Anggaran (RPA) Semester II Tahun 2025.
Kepala Bidang PPA 2, Heru Cahyadi, memaparkan peran DJPb sebagai treasury, regional chief economist, dan financial advisory. Ia menyampaikan kontribusi belanja pemerintah terhadap PDRB Maluku mencapai 30%, lebih tinggi dibanding rata-rata nasional 16,9%. PPA 2 juga melakukan monitoring transfer ke daerah serta dukungan terhadap proyek strategis nasional, seperti Masela, Bendungan Wayapu, dan pengembangan Maluku Integrated Port.
Heru turut menyampaikan hasil simulasi perlindungan sosial yang menunjukkan coverage 45% pengeluaran keluarga miskin. Menurutnya, koordinasi triwulanan dengan BPKAD dan DPMD menjadi salah satu upaya mendorong percepatan penyerapan anggaran untuk kesejahteraan masyarakat Maluku secara berkelanjutan.
Selanjutnya, Kepala Bidang PAPK, Dedy Hermawan, menyampaikan pembinaan akuntansi pemerintah terhadap 409 satker. Ia mengidentifikasi tiga persoalan utama, yakni keterlambatan penyelesaian rekonsiliasi, anomali data, serta pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang masih terbatas. Meski demikian, ia menyebut terdapat delapan pemerintah daerah yang meraih WTP pada 2025.
Dedy menjelaskan inovasi yang dilakukan PAPK mencakup komitmen pimpinan untuk pertanggungjawaban APBN yang lebih baik dan profesional, optimalisasi teknologi informasi melalui pengembangan sistem informasi akuntansi, serta penguatan Sistem Pengendalian Intern (SPI) lewat penguatan dan revitalisasi peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Paparan terakhir disampaikan Kepala KPPN Ambon, Aryo Budiwidarto. Ia menyebut pengelolaan dana APBN yang ditangani KPPN Ambon mencapai Rp10,3 triliun. Dengan SDM 19 pegawai, KPPN Ambon mencatat penyelesaian Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tercepat di Maluku, yakni 10 menit 2 detik, lebih cepat dibanding rata-rata nasional 15 menit 40 detik.
Aryo menekankan prioritas akuntabilitas, ketepatan aturan, dan akurasi transaksi. Ia juga menyampaikan skor kepuasan masyarakat sebesar 4,98 dari 5 dan indeks persepsi antikorupsi 4,99. KPPN Ambon memperkuat layanan konsultasi jarak jauh (MST) serta menghadirkan inovasi digital “KAPITAN”, portal yang menyediakan panduan, peraturan, dan formulir perbendaharaan yang dapat diakses secara daring.
Sesi tanya jawab menyoroti sejumlah isu. Kepala Kanwil Kementerian Agama membahas kekosongan pejabat perbendaharaan di satker akibat pensiun. KPPN Ambon menegaskan kewajiban sertifikasi pejabat perbendaharaan sebagai penguatan kompetensi dan akuntabilitas, dengan dispensasi yang masih diberikan hingga akhir 2026. Satker diminta menyiapkan pejabat pengganti, mendaftarkan calon pejabat untuk sertifikasi, serta berkoordinasi apabila menghadapi kendala.
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat menanyakan langkah mempercepat penyaluran dan penyerapan anggaran agar terhindar dari potensi pengurangan dana transfer akibat realisasi rendah. Menanggapi hal itu, Heru Cahyadi menyatakan percepatan realisasi tetap harus memperhatikan kualitas belanja, ketepatan sasaran, dan kepatuhan ketentuan. Ia mendorong peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, percepatan proses pengadaan, serta pemantauan dan evaluasi berkala, termasuk penerapan penghargaan dan evaluasi berbasis kinerja.
Dari Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, peserta menanyakan akuntabilitas laporan keuangan dan alasan korupsi masih terjadi meski indikator pengawasan tersedia. Dalam penjelasan forum, opini WTP disebut sebagai penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan tidak serta-merta menjamin instansi bebas dari korupsi. Untuk mengungkap indikasi kecurangan, kolusi, manipulasi harga, atau penyimpangan pengadaan, diperlukan penguatan sistem pengendalian internal serta pemeriksaan investigatif.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku meminta penjelasan mengenai penerima layanan dan kanal pengaduan. KPPN Ambon menyampaikan layanan tidak hanya untuk satker, pemerintah daerah, perbankan, Taspen, dan BPJS Kesehatan, tetapi juga untuk masyarakat, seperti konfirmasi penerimaan negara, perbaikan data setoran, penyediaan informasi fiskal, penerimaan mahasiswa magang, serta pendampingan pelaku UMKM. Pengaduan, saran, atau laporan dugaan gratifikasi dapat disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan maupun saluran komunikasi Kanwil DJPb Maluku dan KPPN Ambon melalui surat elektronik, telepon, WhatsApp, surat tertulis, atau kunjungan langsung.
Menutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Kegiatan yang diwakili oleh BKKBN Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Seram Barat, Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Ambon, Universitas Pattimura, TVRI Stasiun Maluku, serta Ombudsman RI Provinsi Maluku. Kanwil DJPb Provinsi Maluku dan KPPN Ambon menyatakan masukan peserta akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut untuk penyempurnaan layanan perbendaharaan di Maluku.