Forum Musyawarah Ulama, Akademisi, dan Tokoh Masyarakat Banten mengusulkan agar Bupati Tangerang dan Gubernur Banten segera menginisiasi pertemuan dan dialog dengan aktivis Tangerang Utara yang menolak alih fungsi lahan. Menurut forum, dialog dinilai mendesak karena berkaitan dengan proses sinkronisasi tata ruang yang disebut perlu diselesaikan secara berkelanjutan.
Dalam pandangannya, forum menilai dialog bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur dalam ketentuan penataan ruang. Mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 65 hingga 68, yang menyebut masyarakat memiliki hak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pandangan dalam tahapan penyusunan dan penyempurnaan rencana tata ruang. Forum juga menyebut Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 sebagai acuan yang, menurut mereka, mengandung semangat perlindungan lahan pertanian dan mendorong keterlibatan pihak yang memahami kondisi lapangan.
Forum berpendapat, tanpa dialog, proses sinkronisasi tata ruang berpotensi dipersoalkan dari sisi prinsip keterbukaan dan partisipasi. Mereka menilai hasil sinkronisasi yang disahkan nantinya dapat memiliki celah hukum untuk digugat apabila aspirasi masyarakat tidak diakomodasi.
Selain soal kewajiban partisipasi, forum juga menekankan bahwa dialog diperlukan untuk memperjelas data dan fakta lapangan. Mereka menyebut aktivis Tangerang Utara dianggap memiliki informasi mengenai kondisi lahan, seperti lahan yang masih produktif, lahan yang belum dibangun meski sudah dibeli, serta lahan yang disebut berfungsi sebagai penahan banjir. Forum juga menyatakan bahwa penentuan lahan yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) perlu merujuk pada ketentuan Perpres Nomor 4 Tahun 2026, Perpres Nomor 12 Tahun 2025, serta UU Nomor 41 Tahun 2009.
Forum menilai dialog juga diperlukan untuk menghindari kecurigaan publik terkait proses sinkronisasi tata ruang. Mereka menyebut, ketidaksediaan pemerintah daerah untuk bertemu aktivis dapat memunculkan dugaan bahwa kebijakan disusun untuk mengeluarkan lahan milik investor dan pengembang dari daftar perlindungan, padahal menurut forum seharusnya masuk LP2B. Dengan dialog terbuka, forum menilai pemerintah dapat menunjukkan bahwa kebijakan yang diambil tidak berpihak pada kepentingan tertentu, melainkan selaras dengan aturan.
Dalam usulannya, forum juga menekankan perlunya mencari titik temu antara pembangunan dan perlindungan lahan. Mereka menyatakan pemerintah tidak harus memilih salah satu, karena kedua tujuan itu dinilai bisa berjalan bersamaan sepanjang tidak mengorbankan lahan yang wajib dilindungi. Forum menyebut aktivis Tangerang Utara tidak menolak pembangunan secara keseluruhan, melainkan menolak pembangunan yang dinilai melanggar hukum dan merusak keberlanjutan.
Forum turut menyinggung target perlindungan LP2B di wilayah Banten dan menyatakan dialog dapat membantu menyusun peta jalan untuk mencapai target tersebut tanpa mengorbankan lahan strategis di Tangerang Utara yang masih produktif.
Di bagian akhir, forum meminta Bupati Tangerang dan Gubernur Banten segera membuka ruang pertemuan dengan aktivis Tangerang Utara secara terbuka. Mereka menilai dialog dapat menjadi langkah untuk memperkuat legitimasi kebijakan tata ruang, sekaligus memastikan perlindungan lahan berjalan sesuai ketentuan yang mereka rujuk.