Forum Masyarakat Tanggamus (FORMAT) meningkatkan tekanan terhadap perusahaan tambak udang di Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Melalui surat resmi, organisasi tersebut menuntut keterbukaan data dan kepatuhan terhadap aturan hukum, serta menyatakan siap menempuh jalur hukum hingga menggelar aksi massa apabila permintaan itu diabaikan.
Surat bernomor 005/FORMAT-TGG/VII/2026 yang dikirim pada 25 Juli 2026 itu ditujukan kepada pimpinan perusahaan tambak udang. Koordinator FORMAT, Usman Mursyid, menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, tetapi menolak praktik usaha yang dinilai mengabaikan lingkungan dan hak pekerja.
“Kami tidak anti investasi. Tapi investasi wajib taat aturan. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena dampak limbah, sementara perusahaan tidak transparan,” kata Usman pada Jumat (25/7/2026).
Menurut Usman, keresahan warga Limau sudah berlangsung lama dan belakangan semakin menguat. Sejumlah isu yang disorot antara lain dugaan pencemaran air, upah di bawah upah minimum kabupaten (UMK), hingga pekerja yang disebut belum terdaftar dalam BPJS.
“Laut, sungai, dan tambak warga adalah sumber kehidupan. Kalau dirusak limbah, itu sama saja mematikan mata pencaharian masyarakat,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, FORMAT merinci lima poin yang diminta untuk diklarifikasi perusahaan dalam proses mediasi. FORMAT menegaskan seluruh penjelasan harus disertai dokumen resmi, bukan hanya pernyataan.
Pertama, terkait legalitas usaha, FORMAT meminta perusahaan menunjukkan akta, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan izin operasional, dengan merujuk pada UU Cipta Kerja, PP 5/2021, serta Perda Tanggamus 2/2012.
Kedua, mengenai dokumen lingkungan, FORMAT meminta AMDAL/UKL-UPL, izin instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta hasil uji laboratorium limbah, dengan rujukan UU 32/2009, PP 22/2021, dan Perda Lampung 2/2012.
Ketiga, untuk BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, FORMAT meminta bukti kepesertaan aktif sesuai UU 24/2011 dan Instruksi Bupati 1/2018.
Keempat, terkait sistem pengupahan, FORMAT meminta penjelasan mengenai kesesuaian upah dengan UMK Tanggamus 2026, mengacu pada UU 13/2003 dan PP 51/2023.
Kelima, mengenai hak normatif dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), FORMAT meminta dokumen kontrak kerja, pengaturan jam kerja, serta jaminan keselamatan, dengan rujukan UU 13/2003 dan UU 1/1970.
“Mediasi hanya akan bermakna jika dibangun di atas keterbukaan data yang bisa dipertanggungjawabkan. Bawa dokumen lengkap, bukan sekadar janji,” tegas Usman.
Selain kepada perusahaan, FORMAT juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan dinas terkait untuk memperketat pengawasan. Menurut FORMAT, langkah itu diperlukan agar perusahaan tidak melanggar aturan.
“Perusahaan yang melanggar harus diberi sanksi tegas, mulai dari administratif hingga pencabutan izin,” kata Usman.
FORMAT menyatakan akan terus mengawal persoalan ini. “Perusahaan boleh untung, tapi lingkungan harus lestari dan masyarakat harus sejahtera. Kalau tidak, kami tidak akan diam,” ujarnya.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Tanggamus, DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, serta dinas terkait lainnya.