Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon kembali menegaskan komitmennya mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik di Kabupaten Cirebon. Organisasi masyarakat sipil itu melayangkan surat kedua yang berisi ultimatum kepada DPRD Kabupaten Cirebon agar segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara terbuka.
Ketua Umum FORMASI Cirebon, Qorib, menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil terhadap dugaan persoalan tata kelola anggaran daerah yang dinilai menimbulkan keresahan publik. Surat kedua itu disampaikan pada 11 Mei 2026.
“FORMASI meminta seluruh pihak menghormati prinsip keterbukaan informasi publik. Persoalan dugaan skandal anggaran Rp55 miliar pada APBD Kabupaten Cirebon Tahun 2026 tidak boleh dibiarkan menjadi isu liar yang simpang siur tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat,” kata Qorib.
Dalam surat ultimatum tersebut, FORMASI mendesak agar RDP terbuka dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja sejak surat diterima. FORMASI meminta forum itu menghadirkan unsur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Cirebon, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Inspektorat, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
FORMASI menyebut polemik anggaran infrastruktur jalan senilai kurang lebih Rp55 miliar telah berkembang luas di tengah masyarakat. Menurut mereka, klarifikasi resmi diperlukan agar isu tersebut tidak memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan maupun DPRD yang memiliki fungsi pengawasan anggaran daerah.
FORMASI juga menilai sikap diam lembaga legislatif terhadap polemik tersebut dapat dimaknai sebagai pembiaran politik dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat. Karena itu, FORMASI meminta DPRD menunjukkan keberanian moral dan “nyali politik” dengan membuka forum pengawasan secara transparan.
Qorib menegaskan pengawasan publik terhadap penggunaan APBD merupakan hak konstitusional masyarakat untuk mendorong pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel. “Uang daerah adalah uang rakyat. Setiap rupiah penggunaan APBD wajib dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral. Tidak boleh ada ruang gelap dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
FORMASI menyatakan akan menempuh langkah lanjutan apabila desakan pelaksanaan RDP tidak direspons secara serius. Langkah yang disebutkan antara lain penyampaian aspirasi terbuka, pengaduan kepada kementerian terkait, permohonan pengawasan kepada lembaga negara, serta advokasi hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.