ForKI Riau Gelar FGD di KI Banten, Bahas Penguatan Peran Wartawan dalam Keterbukaan Informasi

ForKI Riau Gelar FGD di KI Banten, Bahas Penguatan Peran Wartawan dalam Keterbukaan Informasi

Forum Wartawan Komisi Informasi (ForKI) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Senin (9/2/26). Diskusi bertema “Penguatan Kapasitas Wartawan Forum Keterbukaan Informasi (ForKI) Riau Dalam Mendukung Kinerja Komisi Informasi Provinsi” itu berlangsung di ruang Mediasi KI Banten.

FGD menghadirkan Ketua KI Banten, DR. Zulpikar, S Kom, SE, SH, MM, MIP, MH sebagai narasumber. Ia didampingi Wakil Ketua KI Banten Moch. Ojat Sudrajat S serta Komisioner Bidang Kelembagaan dan Kerjasama H. Kori Kurniawan, S.Pd.

Dalam diskusi tersebut, ForKI Riau membahas sejumlah topik terkait keterbukaan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi. Zulpikar menyampaikan, di Banten masih banyak kepala desa dan perangkat desa yang belum memahami keterbukaan informasi. Menurutnya, hal itu dipengaruhi kebiasaan yang belum terbentuk dalam proses administratif yang transparan dan akuntabel, sehingga diperlukan pemahaman lebih baik mengenai hak masyarakat untuk mengakses informasi publik.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Zulpikar mengatakan KI Banten akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang keterbukaan informasi publik kepada kepala desa dan perangkat desa. Upaya itu, lanjut dia, dapat dilakukan melalui pelatihan, workshop, serta kampanye guna meningkatkan kesadaran tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Zulpikar juga menekankan pentingnya dukungan wartawan dalam mempercepat terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di badan publik.

Sementara itu, Wakil Ketua KI Banten Moch. Ojat Sudrajat menyebut wilayah yang paling banyak mengajukan sengketa informasi ke KI Banten adalah Kota Tangerang. Menurutnya, sengketa tersebut banyak berkaitan dengan dana desa dan BOS (Bantuan Operasional Sekolah), yang dinilainya menunjukkan kepedulian masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Ojat menjelaskan, sepanjang 2025 KI Banten telah menyelesaikan 79 register permohonan penyelesaian sengketa informasi. Ia menambahkan, kecenderungan pada 2026 jumlah permohonan akan meningkat karena hingga Februari 2026 telah tercatat 26 register.

Ojat menyambut baik pelaksanaan FGD tersebut karena dinilai membuka ruang pertukaran informasi antara KI Banten, KI Riau, dan ForKI Riau. Ia mengatakan masukan yang diperoleh dapat digunakan untuk meningkatkan kinerja KI Banten dalam menangani sengketa informasi publik. Ia juga menyampaikan kebanggaannya atas peran ForKI Riau sebagai mitra KI Riau dalam mendorong keterbukaan informasi.

Pembina ForKI Riau, H. Zufra Irwan, SE, MM, menyatakan ForKI berperan sebagai perpanjangan tangan KI dalam menyosialisasikan keterbukaan informasi hingga ke pelosok desa dan daerah di Riau. Ia menegaskan komitmen ForKI Riau untuk terus meningkatkan kapasitas dan pengetahuan, termasuk dalam penanganan sengketa informasi publik serta promosi keterbukaan informasi.

Zufra menambahkan, FGD tersebut merupakan salah satu upaya memperkuat kerja sama dengan KI dan pemerintah daerah untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Ia berharap kegiatan ini menjadi awal dari kerja sama yang lebih baik antara ForKI Riau dan KI Banten.

FGD itu dihadiri sejumlah wartawan dan pejabat KI Banten. Para peserta membahas berbagai isu keterbukaan informasi publik, termasuk strategi peningkatan akses informasi bagi masyarakat serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.