Organisasi Masyarakat (Ormas) Forum Pemuda Dayak (Fordayak) menggelar aksi unjuk rasa sekaligus menyegel kantor PT Mandiri Tunas Finance (MTF) di Jalan G. Obos, Kota Palangka Raya, Rabu (10/6/2026). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan ketidaktransparanan dalam penyelesaian objek jaminan fidusia milik CV Cahaya Borneo yang dinilai belum tuntas selama beberapa tahun terakhir.
Koordinator aksi yang juga Pengurus Harian Fordayak, Zakaria Gasan, menyampaikan sejumlah tuntutan kepada MTF. Tuntutan tersebut meliputi penghapusan denda yang dibebankan kepada debitur, pemulihan nama baik CV Cahaya Borneo dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta permintaan ganti rugi materiil dan immateriil.
“Kami meminta seluruh denda angsuran, tunggakan maupun denda lainnya dihapuskan. Selain itu, nama baik nasabah CV Cahaya Borneo harus dipulihkan karena saat ini tercatat memiliki kolektibilitas lima dalam sistem informasi keuangan,” kata Zakaria saat aksi berlangsung.
Menurut Zakaria, persoalan bermula pada 2021 ketika CV Cahaya Borneo menyerahkan secara sukarela satu unit truk yang menjadi objek jaminan fidusia kepada MTF setelah mengalami keterlambatan pembayaran selama 56 hari. Fordayak menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, di antaranya debitur disebut tidak menerima bukti serah terima kendaraan saat unit diserahkan kepada perusahaan pembiayaan.
Fordayak juga menyatakan tidak pernah menerima informasi mengenai proses pelelangan kendaraan maupun hasil penjualannya. “Hasil pelelangan tidak pernah diberitahukan kepada debitur. Padahal informasi tersebut merupakan hak debitur untuk diketahui. Kami menilai hal ini menjadi cacat administratif yang merugikan nasabah,” ujarnya.
Permasalahan itu kembali mencuat pada 2026 saat CV Cahaya Borneo mengajukan pinjaman ke salah satu perbankan. Dalam proses tersebut, perusahaan disebut mengetahui adanya kendala pengajuan kredit karena status kolektibilitas pada sistem informasi keuangan.
Zakaria mengatakan pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan MTF untuk meminta penjelasan terkait persoalan tersebut, namun belum ada penyelesaian yang dianggap memuaskan. “Dari beberapa kali pertemuan tidak ada titik terang. Karena itu hari ini kami melakukan penyegelan kantor MTF sampai ada solusi yang tidak memberatkan debitur,” tegasnya.
Ketua Harian Fordayak, Ziburahman, menilai persoalan yang dialami CV Cahaya Borneo telah berlarut-larut sekitar empat tahun. Ia menyoroti bahwa penyerahan objek jaminan terjadi pada masa pandemi COVID-19 ketika pemerintah dan OJK menerapkan berbagai kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak.
Menurut Ziburahman, perusahaan pembiayaan semestinya memberikan penjelasan terbuka mengenai sisa kewajiban debitur, proses penyelesaian objek jaminan, hingga hasil penjualan kendaraan. “Kami menyayangkan karena setelah objek diserahkan tidak ada penjelasan yang transparan mengenai kewajiban yang tersisa maupun proses yang dilakukan terhadap objek tersebut,” ujarnya.
Fordayak menyatakan penyegelan kantor MTF akan terus dilakukan sampai ada kejelasan dan penyelesaian atas tuntutan yang mereka sampaikan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Mandiri Tunas Finance (MTF) belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut.