FOR HATI Desak Audit Menyeluruh KEK Serangan dan Minta Kejaksaan Usut Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

FOR HATI Desak Audit Menyeluruh KEK Serangan dan Minta Kejaksaan Usut Dugaan Pelanggaran Tata Ruang

DENPASAR – Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI) menyampaikan 10 butir pernyataan sikap kepada Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali dalam audiensi di Kantor DPRD Bali, Rabu (3/6/2026). Forum yang beranggotakan unsur akademisi, organisasi masyarakat, masyarakat adat, dan mahasiswa itu diterima Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Sekretaris Pansus Dewa Nyoman Rai, serta sejumlah anggota pansus di Wantilan DPRD Bali.

Ketua FOR HATI, I Ketut Sae Tanju, mengatakan kedatangan mereka untuk mendukung langkah Pansus TRAP dalam mengawal tata ruang Bali dari ancaman investasi dan pembangunan yang dinilai tidak terkendali. Ia menegaskan FOR HATI tidak menolak pembangunan maupun investasi, namun meminta agar pelaksanaannya dilakukan secara terbuka, transparan, dan melibatkan partisipasi masyarakat.

Menurut Sae Tanju, investasi yang dijalankan secara benar tidak akan anti kritik dan tidak menutup ruang pengawasan publik. Sebaliknya, proyek yang sarat kepentingan tertentu dinilai berpotensi membatasi partisipasi masyarakat serta mengabaikan kepentingan lingkungan dan budaya Bali.

Dalam audiensi tersebut, FOR HATI menyatakan dukungan terhadap langkah Pansus TRAP yang membuka dugaan penyimpangan pada proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pulau Serangan. Forum menyoroti sejumlah isu, antara lain persoalan tukar guling tanah, konversi kawasan mangrove, serta penerbitan sertifikat hak milik (SHM) yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum.

FOR HATI juga menuntut pertanggungjawaban pihak eksekutif, khususnya Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar sebagai Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengarah KEK Pulau Serangan. Selain itu, DPRD Bali dan DPRD Kota Denpasar diminta mengevaluasi fungsi pengawasan yang dinilai belum berjalan optimal.

Forum turut menyuarakan penolakan terhadap perusakan kawasan mangrove dan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Mereka menilai pembabatan mangrove serta penerbitan 109 SHM di kawasan tersebut mencederai komitmen Bali terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan.

FOR HATI mendesak dilakukannya audit menyeluruh atas aspek perizinan, tata ruang, status lahan, dan dampak ekologis proyek KEK Pulau Serangan maupun Teluk Benoa. Audit diminta dilakukan secara transparan dengan melibatkan akademisi, masyarakat adat, dan organisasi lingkungan.

Selain itu, forum menekankan pentingnya menjaga kesucian kawasan spiritual Bali serta konsistensi penerapan nilai Tri Hita Karana, Sad Kerthi Loka Bali, dan Sat Kerthi sebagai landasan pembangunan daerah. Mereka menegaskan Bali tetap terbuka terhadap investasi yang ramah lingkungan, menghormati budaya dan kawasan suci, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam pernyataannya, FOR HATI juga mendorong pemerintah dan lembaga terkait meninjau kembali serta membatalkan penerbitan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di kawasan pura di Serangan maupun Jimbaran Hijau apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan tata ruang, perlindungan kawasan suci, dan kepentingan umat.

Forum menilai banjir besar yang melanda Denpasar, Badung, dan Gianyar pada 10 September 2025 menjadi alarm serius atas menurunnya daya dukung lingkungan Bali. Karena itu, mereka meminta koreksi mendasar terhadap kebijakan investasi, tata ruang, dan pembangunan kawasan pesisir.

FOR HATI juga menyerukan agar negara berpihak kepada kepentingan rakyat Bali dalam penanganan kasus KEK Pulau Serangan. Mereka menilai persoalan tersebut menjadi ujian bagi pemerintah dalam membuktikan keberpihakan terhadap keberlanjutan lingkungan dan masyarakat Bali.

Di sisi lain, FOR HATI menyatakan penolakannya terhadap wacana perubahan batas maksimal tinggi bangunan 15 meter atau filosofi “soring kepuh tunggul” yang selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen menjaga lanskap budaya Bali.

Pada poin terakhir, FOR HATI mendesak Kejaksaan melakukan penyelidikan secara terbuka dan akuntabel terhadap dugaan pelanggaran dalam proses perencanaan, penetapan, hingga pelaksanaan KEK Serangan. Mereka meminta proses tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana.

Audiensi ini menjadi bagian dari rangkaian pengawasan publik terhadap sejumlah proyek strategis di Bali yang dinilai berdampak besar terhadap tata ruang, lingkungan, dan keberlanjutan pembangunan daerah.