FOR HATI Bali Desak Audit Terbuka KEK Kura-Kura Bali dan Minta Transparansi Investasi

FOR HATI Bali Desak Audit Terbuka KEK Kura-Kura Bali dan Minta Transparansi Investasi

DENPASAR – Forum Pemerhati Pembangunan Bali (FOR HATI Bali) menegaskan investasi dan pembangunan di Bali harus berjalan secara terbuka, transparan, serta dapat diawasi publik. Sikap itu disampaikan saat FOR HATI Bali melakukan audiensi dengan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali di Wantilan DPRD Bali, Rabu (3/6).

Dalam forum yang dihadiri ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat, FOR HATI Bali menyatakan tidak menolak investasi maupun pembangunan. Namun, mereka menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi publik dalam seluruh proses pembangunan, termasuk pada pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali di Pulau Serangan.

Ketua FOR HATI Bali, I Ketut Sae Tanju, mengatakan investasi yang sehat dan sesuai aturan tidak semestinya takut terhadap kritik maupun pengawasan masyarakat. Sebaliknya, pembatasan akses informasi dan penyempitan ruang partisipasi publik dinilai perlu dipertanyakan.

FOR HATI Bali menilai berbagai persoalan yang mencuat terkait KEK Kura-Kura Bali harus menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola investasi di Bali. Mereka juga mengapresiasi langkah Pansus TRAP DPRD Bali yang mengungkap berbagai dugaan persoalan terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Dalam audiensi tersebut, FOR HATI Bali menyerahkan dokumen berisi 10 poin pernyataan sikap kepada Pansus TRAP. Salah satu poin utama adalah permintaan audit menyeluruh terhadap seluruh aspek pengembangan KEK Kura-Kura Bali, mulai dari legalitas perizinan, tata ruang, status lahan, hingga dampak ekologis.

FOR HATI Bali meminta audit dilakukan secara transparan dengan melibatkan akademisi, masyarakat adat, organisasi lingkungan, serta unsur masyarakat sipil lainnya agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Selain audit, FOR HATI Bali juga meminta pertanggungjawaban Gubernur Bali dan Wali Kota Denpasar selaku Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pengawas KEK Kura-Kura Bali Pulau Serangan atas berbagai persoalan yang berkembang. Pertanggungjawaban itu dinilai penting dari sisi moral, administratif, maupun politik.

Mereka turut menyoroti dugaan pembabatan kawasan mangrove serta penerbitan 109 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Tahura Ngurah Rai yang dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Sae Tanju menyebut kasus KEK Pulau Serangan sebagai ujian apakah negara berpihak pada rakyat Bali dan masa depan lingkungan atau pada kepentingan investasi tertentu.

FOR HATI Bali juga meminta pemerintah meninjau kembali, bahkan membatalkan, penerbitan 14 Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Pulau Serangan dan Jimbaran Hijau apabila terbukti bertentangan dengan ketentuan tata ruang, perlindungan kawasan suci, maupun kepentingan masyarakat adat dan umat Hindu.

Di sisi lain, mereka menilai persoalan tata ruang berkaitan dengan menurunnya daya dukung lingkungan Bali. Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Denpasar, Badung, dan Gianyar pada September 2025 disebut sebagai peringatan serius atas dampak pembangunan yang tidak terkendali.

FOR HATI Bali juga menyatakan penolakannya terhadap rencana perubahan batas ketinggian bangunan di Bali. Ketentuan maksimal 15 meter atau setinggi pohon kelapa dinilai perlu dipertahankan sebagai bagian dari identitas budaya dan lanskap Bali.

Selain itu, FOR HATI Bali mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, untuk menindaklanjuti temuan-temuan yang muncul secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Mereka berharap rekomendasi Pansus TRAP tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan berujung pada langkah konkret untuk menegakkan hukum dan memperbaiki tata kelola pembangunan di Bali.