FMPK Soroti Klasifikasi Informasi di Sekretariat DPRD Karanganyar, Minta Transparansi Kunjungan Kerja

FMPK Soroti Klasifikasi Informasi di Sekretariat DPRD Karanganyar, Minta Transparansi Kunjungan Kerja

Forum Masyarakat Peduli Karanganyar (FMPK) menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan kunjungan kerja (kunker) DPRD Karanganyar yang menggunakan anggaran daerah. FMPK menilai akses publik terhadap informasi terkait perjalanan dinas perlu dijaga agar sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi.

Sorotan ini menguat setelah terbitnya Surat Keputusan Sekretaris Dewan Nomor 100.3/14 Tahun 2026 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan Sekretariat DPRD Karanganyar. Surat tersebut ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan pada 2 Maret 2026.

Koordinator FMPK, Andriyanto alias Andre Heho, mengatakan kebijakan klasifikasi informasi perlu dicermati secara hati-hati agar tidak berujung pada pembatasan berlebihan terhadap akses informasi publik, terutama yang berkaitan dengan perjalanan dinas dan kegiatan kunjungan kerja legislatif.

Menurut Andre, informasi seperti daftar peserta, agenda kegiatan, laporan pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran pada prinsipnya merupakan bagian dari informasi publik karena berkaitan langsung dengan penggunaan APBD.

FMPK merujuk Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur bahwa pengecualian informasi harus disertai pengujian konsekuensi, dasar hukum yang jelas, objek informasi yang spesifik, serta batas waktu pengecualian yang dirinci. “Kalau pembatasan informasi dilakukan terlalu luas tanpa penjelasan yang spesifik, maka publik tentu akan mempertanyakan sejauh mana prinsip keterbukaan informasi dijalankan,” kata Andre.

Ia menyebut perhatian masyarakat terhadap agenda kunjungan kerja DPRD belakangan meningkat, terutama terkait efektivitas kegiatan serta kesesuaian administrasi perjalanan dinas dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan. Menurutnya, kunjungan kerja merupakan bagian dari fungsi legislasi, pengawasan, dan penguatan kapasitas kelembagaan, namun tetap harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.

Andre juga menyinggung adanya perhatian publik mengenai pentingnya sinkronisasi antara dokumen administrasi perjalanan dinas dengan realisasi kegiatan yang dilaksanakan. “Yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya soal agenda perjalanan dinas, tetapi bagaimana penggunaan anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujarnya.

Ia menegaskan FMPK tidak sedang menyampaikan tuduhan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hukum tertentu. Namun, menurutnya, ruang klarifikasi dan keterbukaan informasi tetap diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

FMPK mengingatkan bahwa pengecualian sebagian informasi publik tidak seharusnya menutup akses masyarakat terhadap keseluruhan dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara. Andre menilai pembatasan berlebihan terhadap dokumen pertanggungjawaban dapat mempersempit ruang pengawasan publik.