Dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Kantor Desa Mulyasari, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, menjadi sorotan dan memicu polemik di tengah masyarakat. Situasi tersebut mendorong Forum Kajian Pemerhati Pembangunan Pemerintah Daerah (FKP3D) Indonesia menyampaikan kritik terhadap pemerintah desa setempat.
Ketua FKP3D Indonesia, Rahmat Hidayat, menilai Pemerintah Desa Mulyasari diduga mengabaikan payung hukum dalam pelaksanaan proyek. Ia menekankan bahwa kepala desa semestinya mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan yang mengatur keterbukaan informasi publik dan tata kelola anggaran.
“Kepala Desa seharusnya tidak mengesampingkan regulasi, baik Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri. Aturan main terkait prinsip keterbukaan informasi publik hingga tata kelola anggaran sudah sangat jelas,” kata Rahmat, Selasa (21/7).
Berdasarkan penelusuran di lapangan, terdapat sejumlah indikasi yang disebut memicu gejolak di masyarakat. Salah satunya terkait dugaan penyelewengan dana ganti rugi pembebasan lahan Tol Cisumdawu. Disebutkan bahwa pada 2017 terbit dokumen resume ganti rugi pembebasan lahan atas nama Pemerintah Desa Mulyasari dengan nilai mencapai Rp1 miliar. Namun, dana tersebut diduga tidak pernah masuk ke Rekening Kas Desa (RKD) yang resmi.
Selain itu, pembangunan kantor desa juga dituding tidak disertai papan informasi kegiatan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang jelas. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
FKP3D juga menyoroti dugaan bahwa proyek dijalankan tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes), yang dipandang sebagai forum penting untuk mengambil keputusan strategis, termasuk terkait alih fungsi aset dan pembangunan fasilitas umum.
Di sisi lain, muncul pula tudingan adanya penunjukan langsung kontraktor tanpa prosedur lelang. Dalam tuduhan tersebut, disebutkan adanya kesepakatan di bawah tangan antara oknum Pemerintah Desa Mulyasari dan pihak di luar pemerintahan desa untuk menunjuk kontraktor asal Tasikmalaya.
Rangkaian dugaan kejanggalan itu membuat sejumlah tokoh masyarakat menuntut Pemerintah Desa Mulyasari memberikan klarifikasi secara terbuka dan akuntabel untuk meredam eskalasi konflik. Disebutkan pula, kesaksian yang menguatkan dugaan penyimpangan sebelumnya telah dipaparkan oleh dua tokoh masyarakat setempat.