Polemik pembangunan kolam retensi di Kota Palembang kembali menjadi perhatian publik. Isu tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Demokrasi Sriwijaya (FORDES) di Aula DPRD Sumatera Selatan, Selasa (16/6/2026).
FGD mengangkat tema “Kolam Retensi: Polemik Legitimasi versus Fungsi dan Urgensi” dengan subtema “Kolam Retensi: Teras Palembang Jadi Solusi Pengendali Banjir Kota”. Sejumlah kalangan hadir, mulai dari akademisi, pakar hukum, praktisi kebijakan publik, aktivis, mahasiswa, jurnalis, hingga masyarakat umum.
Diskusi menghadirkan pakar hukum UIN Raden Fatah Palembang Prof. Dr. Hj. Qodariah Barkah, MHI, mantan Wali Kota Palembang Dr (C) Ir. Eddy Santana Putra, M.Si, serta pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya Dr. M. Husni Thamrin, M.Si. Diskusi dipandu moderator Riza Pahlevi.
Direktur Eksekutif FORDES Bagindo Togar menyatakan kolam retensi memiliki peran strategis dalam penanganan banjir dan berpotensi memberi manfaat sosial serta ekonomi. Menurutnya, kolam retensi, termasuk yang berada di kawasan Simpang Bandara Palembang, tidak hanya berfungsi menampung air saat hujan deras, tetapi juga dapat dikembangkan sebagai ruang publik bernilai ekonomi dan pariwisata.
“Kolam retensi sesungguhnya memiliki banyak manfaat. Selain fungsi pengendalian banjir, kawasan ini dapat menjadi identitas kota, ruang interaksi masyarakat, bahkan destinasi wisata. Potensinya sangat besar, namun mengapa justru menimbulkan polemik, itu yang perlu dicari solusinya bersama,” kata Bagindo.
Prof. Qodariah Barkah menilai banjir merupakan persoalan klasik yang hampir setiap tahun dihadapi Palembang dan berdampak pada berbagai sektor. Dari sisi regulasi, ia menyebut pembangunan kolam retensi memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, serta Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Namun, Qodariah menilai polemik tidak terletak pada aspek legal formal, melainkan pada proses pelaksanaan di lapangan. Ia menyoroti sejumlah isu yang dinilai perlu mendapat perhatian, mulai dari status lahan, mekanisme ganti rugi, hingga dugaan ketidaksesuaian administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Legitimasi formalnya kuat, tetapi persoalan muncul pada legitimasi substantif dan proses pelaksanaannya. Ada sejumlah isu yang perlu mendapat perhatian serius, mulai dari status lahan, mekanisme ganti rugi, hingga dugaan ketidaksesuaian administrasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar Qodariah.
Mantan Wali Kota Palembang Eddy Santana Putra mengingatkan bahwa persoalan banjir tidak dapat dilepaskan dari kondisi geografis Palembang yang sejak dahulu merupakan wilayah rawa. Menurutnya, pesatnya pembangunan dalam beberapa dekade terakhir membuat banyak kawasan rawa berubah fungsi sehingga kemampuan alami wilayah untuk menyerap dan menampung air berkurang.
“Palembang ini kota rawa. Banyak rawa yang ditimbun untuk pembangunan sehingga fungsi ekologisnya berkurang. Karena itu penanganan banjir harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak parsial,” kata Eddy.
Sebagai penggagas Peraturan Daerah Pengendalian Rawa, Eddy menilai pembangunan kolam retensi perlu menjadi bagian dari sistem drainase terpadu yang dirancang komprehensif. Ia juga menyoroti rendahnya elevasi wilayah Palembang serta perilaku masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan sebagai faktor yang memperparah genangan dan banjir.
Selain pembangunan infrastruktur, Eddy mendorong pemanfaatan teknologi melalui pemasangan sistem peringatan dini (early warning system) agar masyarakat dan pemerintah dapat melakukan langkah antisipasi lebih cepat saat ada potensi banjir.
Sementara itu, pakar kebijakan publik Universitas Sriwijaya M. Husni Thamrin menegaskan pembangunan kolam retensi tidak boleh hanya dipandang sebagai proyek fisik. Ia menyebut setiap kebijakan publik harus menjawab persoalan warga, memiliki tujuan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya.
Husni menilai banjir bukan semata persoalan naiknya debit air, tetapi turut memengaruhi aktivitas ekonomi, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. “Banjir menyebabkan terganggunya fungsi kota secara keseluruhan. Rumah warga terdampak, UMKM terganggu, mobilitas terhambat, sekolah dan layanan kesehatan ikut terdampak,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan kolam retensi harus diposisikan sebagai instrumen kebijakan untuk mengurangi risiko banjir, bukan sekadar proyek yang dianggap selesai saat diresmikan. “Kalau kolam retensi dipandang sebagai tujuan, maka selesai saat diresmikan. Tetapi jika dipandang sebagai instrumen kebijakan publik, maka keberhasilannya baru bisa diukur ketika hujan turun dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya,” kata Husni.
Dalam diskusi tersebut, para pemateri menyoroti pentingnya transparansi serta ukuran keberhasilan yang terukur, yakni berkurangnya risiko banjir dan meningkatnya rasa aman masyarakat terhadap ancaman genangan di masa mendatang.