Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta memerintahkan pembebasannya dari tahanan.
Permintaan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam penyampaiannya, Febrie menyinggung perjalanan kariernya selama sekitar 30 tahun di Kejaksaan Agung dan sejumlah perkara korupsi besar yang pernah ditanganinya. Ia juga mempertanyakan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya menjelang masa pensiun.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada Rabu (7/10/2026), Febrie disebut menerima uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS bersama sejumlah pihak pada periode 2020 hingga Juli 2026.