Fasilitas Publik di Berau Tercatat Masuk Kawasan Hutan dalam Draf RTRW Kaltim, Pemkab Cari Kepastian Hukum

Fasilitas Publik di Berau Tercatat Masuk Kawasan Hutan dalam Draf RTRW Kaltim, Pemkab Cari Kepastian Hukum

Persoalan tumpang tindih tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Berau. Sejumlah fasilitas umum yang telah lama dimanfaatkan masyarakat diketahui tercatat berada di kawasan hutan dalam draf Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur yang saat ini masih dalam proses peninjauan ulang.

Kepala Bidang Penataan Administrasi dan Sengketa Pertanahan Dinas Pertanahan Berau, Kamsiah, mengatakan inventarisasi lapangan menemukan beberapa titik krusial yang secara administratif masih berstatus kawasan hutan. Ia menyebut fasilitas publik seperti sekolah dan masjid berada di dalam kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.

“Beberapa titik krusial seperti sekolah dan masjid itu berada di area kawasan hutan, khususnya kawasan hutan produksi,” ujar Kamsiah.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan dilema administratif bagi pemerintah daerah. Di satu sisi, bangunan-bangunan itu telah berdiri lama dan digunakan masyarakat. Namun di sisi lain, status hukum lahannya belum sepenuhnya lepas dari kawasan hutan.

Kamsiah menilai, jika pemerintah daerah harus sepenuhnya mengikuti penetapan RTRW provinsi, persoalan status lahan berpotensi menjadi semakin kompleks. Karena itu, Pemkab Berau saat ini masih berpegang pada RTRW kabupaten sebagai dasar penataan ruang dan pemberian izin pembangunan, guna menjaga kepastian atas keberadaan fasilitas publik yang sudah digunakan masyarakat.

Di saat yang sama, pemerintah daerah juga mengupayakan langkah strategis dengan mengusulkan proses pelepasan kawasan hutan kepada instansi teknis terkait. “Kami berupaya agar ada proses pelepasan kawasan hutan sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai,” kata Kamsiah.