Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Selasa (21/7/2026). Massa meminta keterbukaan informasi dan kepastian hukum atas sejumlah perkara yang dinilai mandek serta menjadi perhatian publik.
Ketua FABB, Herman Lutfi, dalam orasinya mendesak Kejati Bengkulu memberikan penjelasan resmi terkait status Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong. Keduanya disebut santer dikabarkan telah diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Agung atas dugaan pemerasan.
“Kami meminta Kejati Bengkulu membuka informasi ini secara gamblang ke publik agar tidak terjadi simpang siur,” ujar Herman Lutfi di sela-sela aksi.
Selain isu internal kejaksaan, massa juga menyampaikan tiga tuntutan lain. Pertama, meminta Kejati Bengkulu mengambil alih penyidikan dugaan penyimpangan dana penanganan COVID-19 di Bengkulu Selatan yang disebut mandek di tingkat kejaksaan negeri.
Kedua, massa mempertanyakan kelanjutan penyidikan megaproyek Mega Mall Bengkulu yang diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp198 miliar. Mereka juga mendesak agar pihak-pihak yang dinilai sebagai aktor kunci dan belum dimintai keterangan segera diperiksa.
Ketiga, massa mengkritik lambatnya respons Kejati Bengkulu dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran oleh sejumlah perusahaan perkebunan di wilayah Bengkulu.
Aksi berlangsung tertib. Dalam orasinya, Herman Lutfi melontarkan kritik terhadap kinerja korps adhyaksa, yang menurutnya kurang berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.
Hingga massa membubarkan diri, belum ada pejabat berwenang dari Kejati Bengkulu yang menemui perwakilan demonstran maupun menyampaikan tanggapan resmi di lokasi. Massa menyatakan akan kembali menggelar aksi serupa dengan jumlah peserta lebih besar apabila tuntutan keterbukaan informasi tidak segera dipenuhi dalam waktu dekat.