BATAM — Enam usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau disepakati untuk diakomodasi oleh tim panitia khusus (pansus) DPRD Kepri.
Kesepakatan tersebut muncul dalam rapat sinkronisasi Ranperda RTRW Provinsi Kepri yang digelar di Graha Kepri, Batam, Rabu (10/6/2026). Meski telah diterima, enam usulan itu masih harus melalui kajian lanjutan sesuai ketentuan sebelum dibahas pada tahapan berikutnya.
Pembahasan RTRW dinilai penting bagi Anambas karena dokumen tersebut akan menjadi acuan arah pembangunan jangka panjang. RTRW provinsi turut menentukan pengembangan infrastruktur, kawasan permukiman, sektor kelautan dan perikanan, pariwisata, investasi, hingga perlindungan kawasan konservasi.
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menghadiri rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas Aneng. Ia didampingi Sekretaris Daerah Sahtiar, Kepala Bidang Tata Ruang, Jasa Konstruksi dan Pertanahan Ari Supriyono, serta Kepala Seksi Pertanahan M Hadler Rolin.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama Tim Pansus Ranperda RTRW Provinsi Kepri, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Provinsi Kepri, serta Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, enam usulan Anambas dinilai dapat diakomodasi dalam rancangan tata ruang provinsi.
Namun, keputusan final belum ditetapkan. Tim pansus meminta seluruh usulan dilengkapi dengan kajian teknis dan substantif yang harus diselesaikan paling lambat pada 7–8 Juli 2026. Hasil kajian itu akan menjadi bahan pembahasan lanjutan bersama Pemerintah Kabupaten Natuna dan pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Aneng menilai diterimanya enam usulan tersebut menjadi sinyal bahwa kebutuhan pembangunan daerah kepulauan mulai mendapat ruang dalam perencanaan tingkat provinsi. “Enam usulan yang kami sampaikan dapat diterima dan diakomodasi oleh Tim Pansus,” ujar Aneng.
Menurut Aneng, pengakuan terhadap kebutuhan tata ruang Anambas penting karena karakteristik wilayahnya berbeda dibandingkan daerah lain di Kepri. Sebagai kabupaten kepulauan di kawasan perbatasan negara, Anambas menghadapi tantangan dalam penyediaan infrastruktur, konektivitas antarpulau, pengembangan ekonomi maritim, hingga perlindungan sumber daya alam.
Karena itu, sinkronisasi RTRW provinsi dan kabupaten dinilai menjadi faktor penting agar program pembangunan tidak terkendala regulasi pemanfaatan ruang pada masa mendatang. Aneng menyebut pemerintah daerah berkepentingan memastikan program strategis memiliki dasar hukum dan perencanaan yang kuat, karena tanpa dukungan tata ruang yang selaras, agenda pembangunan berpotensi menghadapi hambatan pada tahap implementasi.
“Kami berharap Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Riau dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan Anambas secara proporsional,” kata Aneng. Ia menambahkan, kepastian tata ruang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, mendorong investasi, mengembangkan sektor kelautan dan perikanan, serta memperkuat pariwisata.
Pembahasan RTRW Provinsi Kepri menjadi forum bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk menyampaikan kepentingan wilayah masing-masing. Hasil sinkronisasi diharapkan menghasilkan dokumen tata ruang yang lebih merata dalam mengakomodasi kebutuhan pembangunan, termasuk bagi daerah kepulauan dan kawasan perbatasan.